Mobil Batu Bara Lintasi Jalan Kota Tak Dilarang, Asalkan…
LUBUKLINGGAU– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau, H Abu Ja’at menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang mobil batu bara melintasi jalan kota. Asalkan, mereka mengantongi surat izin atau rekomendasi dari Gubernur.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018.
Di mana, mobil pengangkut batu bara tidak boleh melintasi atau menggunakan Jalan umum, kecuali menggunakan jalan sendiri khusus mobil batubara atau punya rekomendasi Gubernur.
”Mereka dipersilahkan melewati jalan kota asal ada surat izin atau rekomendasi dari Gubernur. Kita tidak melarang, sepanjang mereka ada izin,” tegas Abu Ja’at, kemarin.
Baca Juga : Bandar Judi Online di Mesat Seni Beromset Ratusan Juta
Ternyata tegas Abu, kebanyakan dari mereka tidak mengantongi izin. Makanya dilakukan razia bersama tim terkait, ada TMI, Polri dan PM di Terminal Watas Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (22/8) malam.
”Hasilnya ada lebih kurang 7 mobil angkutan batu bara yang mau melintas jalan tengah kota tidak mengantongi izin. Mobil ini informasinya dari Jambi ke Bengkulu. Mereka hanya melintasi Kota Lubuklinggau. Saat disetop mobil mereka sedang kosong,” ungkapnya. Mereka pun diminta putar balik.
”Kita bantu, silahkan lewat setelah mereka melengkapi dokumennya,” tegasnya lagi.
Saat ini tambah Abu, di Lubuklinggau tidak ada jalan khusus untuk angkutan batu bara. ”Karena kita tidak ada pabrik batu bara. Makanya harus ada izin. Dalam izin prinsip tersebut nantinya dicantumkan ketentuan, maksimal berapa ton boleh melintas, boleh masuk jalan kota dijam berapa, seuma diatur agar tidak menganggu pengendara lain,” tambahnya. (rfm)
Sumber: