Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kewajiban, Ketentuan, dan Manfaat bagi Umat Muslim
Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kewajiban, Ketentuan, dan Manfaat bagi Umat Muslim--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Muslim. Dalam ajaran Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki ketentuan masing-masing, namun tujuan utamanya tetap sama, yaitu membersihkan harta serta membantu mereka yang kurang mampu.
Zakat Fitrah: Kewajiban yang Harus Dipenuhi di Akhir Ramadan
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan bahwa fitrah berarti kejadian manusia. Oleh karena itu, zakat fitrah sering disebut sebagai zakat jiwa.
“Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya. Setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati,” jelas Wahid dalam akun YouTube Tribunnews.com pada 17 Mei 2020.
BACA JUGA:Mudik Bersama BUMN 2025, BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik Secara Gratis
BACA JUGA:Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Idul Fitri, Menyambut Hari Kemenangan dengan Kesucian
Ia mencontohkan bahwa apabila ada bayi yang lahir di hari terakhir bulan Ramadan, maka keesokan harinya zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, untuk menunaikan zakat fitrah.
Ketentuan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
-
Wajib bagi setiap Muslim yang hidup pada saat bulan Ramadan.
-
Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
-
Dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
-
Berdasarkan pendapat ulama seperti Syaikh Yusuf Qardhawi, zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 1 sha’ beras, kurma, atau gandum.
-
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020, nilai zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
Zakat Mal: Kewajiban atas Harta yang Dimiliki
Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kata “mal” dalam bahasa Arab berarti harta atau kekayaan. Zakat ini wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk mencapai batas minimal atau nishab dan telah berlalu selama satu tahun (haul), kecuali pada harta tertentu seperti hasil pertanian yang ditunaikan saat panen.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Pasar Inpres Lubuklinggau Naik Jelang Idul Fitri, Masyarakat Mengeluh
BACA JUGA:Panduan Lengkap Sholat Idul Fitri: Bacaan Takbir, Tasbih, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, berikut adalah jenis-jenis harta yang dikenakan zakat mal:
-
Zakat atas simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
-
Zakat atas aset perdagangan.
-
Zakat atas hewan ternak.
-
Zakat atas hasil pertanian.
-
Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
-
Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut.
-
Zakat atas hasil penyewaan aset.
-
Zakat atas hasil jasa profesi.
-
Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu harta wajib dikenai zakat mal:
-
Sumber: