Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026

Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026

Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026--ist

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. KUHP nasional ini disebut sebagai tonggak perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.

KUHP baru mengedepankan pendekatan hukum pidana modern yang berorientasi pada:

Keadilan korektif bagi pelaku,

Keadilan restoratif bagi korban, dan

Keadilan rehabilitatif bagi pelaku maupun korban.

Dalam KUHP baru, pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

BACA JUGA:Bansos Pemerintah 2026 Kembali Cair, Simak Jenis Bantuan dan Jadwalnya

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Merata, Pemda Terjepit Efisiensi Anggaran

Syarat Dijatuhkannya Pidana Kerja Sosial

Pasal 85 KUHP menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni sebesar Rp. 10 juta.

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain:

Pengakuan terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan,

Kemampuan kerja terdakwa,

Persetujuan terdakwa setelah dijelaskan tujuan dan konsekuensi pidana kerja sosial,

Sumber:

Berita Terkait