Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026
Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026--ist
Riwayat sosial terdakwa,
Perlindungan keselamatan kerja terdakwa,
Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa,
Kemampuan terdakwa dalam membayar pidana denda.
BACA JUGA:Semangat Natal Menyatukan, Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Ibadah Online Nasional
BACA JUGA:Viral! Viral Aktivitas Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Perketat Pengawasan
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Hukuman ini dijatuhkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam.
Pidana kerja sosial dilaksanakan maksimal delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi kehidupan sosialnya.
Ketentuan pelaksanaan pidana kerja sosial wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan. Putusan tersebut juga memuat sanksi jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan pidana kerja sosial, yakni:
Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial,
Menjalani pidana penjara sebagai pengganti,
Membayar pidana denda atau menjalani pidana penjara pengganti denda.
BACA JUGA:Saat Gencatan Senjata Tak Bermakna, Bom Israel Terus Menghantam Gaza
BACA JUGA:Polri Hadir untuk Warga Terdampak, Servis dan Cuci Motor Gratis Digelar di Sumatera
Sumber: