Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026

Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026

Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026--ist

Pengawasan dan Pembimbingan

Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pidana kerja sosial berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Litmas menjadi dasar penting bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara pidana, termasuk dalam menentukan kelayakan pidana kerja sosial.

Dalam putusannya, hakim wajib mencantumkan:

Lamanya pidana penjara atau besaran denda yang dijatuhkan,

Jumlah jam pidana kerja sosial per hari dan jangka waktu pelaksanaannya,

Sanksi yang dikenakan jika pidana kerja sosial tidak dijalankan.

BACA JUGA:Heboh! Ular Kobra Panjang 2 Meter Masuk Rumah Petugas Damkar di Lubuklinggau

BACA JUGA:Pelarian Berakhir! Pencuri Kabel Trafo PLN di Musi Rawas Dibekuk Saat Mau Kabur ke Batam

Penutup

Penerapan pidana kerja sosial mulai Januari 2026 menjadi langkah besar reformasi hukum pidana nasional. Skema ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:Aksi Jagoan Kampung Berakhir di Borgol, Tim Landak Tangkap Buronan Pencurian Sawit di Musi Rawas

BACA JUGA:Mahasiswa Ahmad Sidik Ungkap Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel

Sumber:

Berita Terkait