Hati-hati! SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Ini
Hati-hati! SIM Bisa Dicabut Jika Lakukan Pelanggaran Ini--ist
Pemilik SIM yang dicabut wajib menjalani masa sanksi sesuai keputusan hakim. Setelah masa pencabutan berakhir, pengemudi harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Selama masa penalti berlangsung, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, BGN Alihkan Menu MBG dari Telur ke Lele
BACA JUGA:Perkuat Kebersihan Lapas, Lapas Narkotika Muara Beliti Pasang Penutup Selokan
Kesimpulan
Pencabutan SIM bukan sekadar ancaman, melainkan sanksi hukum nyata bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas secara serius. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas, berkendara dengan aman, serta menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
BACA JUGA:Ciptakan Suasana Aman, Kasubsi Keamanan Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Tegur Sapa
BACA JUGA:Penguatan Kepemimpinan, Lapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Pelantikan Pejabat
Sumber: