Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah Tidak Harus ke Samsat
ilustrasi bayar pajak secara online--freepik
BACA JUGA:Tips dan Trik Bangun Sahur Tepat Waktu, Salah Satunya Hindari Begadang
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Begitu data terisi lengkap, klik "Lanjut"
- Selanjutnya halaman akan menunjukkan dokumen yang berhasil ditambahkan.
BACA JUGA:Kulit Cerah Impian: Duel Sengit Serum vs Lotion Nivea, Mana Pilihan Juara?
3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan lalu klik "Lanjut", Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul berapa jumlah yang harus dibayar
- Kemudian slide tombol kirim dokumen TBPKP, masukkan alamat pengiriman
- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
- Selanjutnya, notifikasi pilih cara pembayaran akan muncul, lalu klik pada tombol pilih cara pembayaran Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, serta cara pembayaran Klik "Lanjut" kemudian proses selesai.
BACA JUGA:Rahasia Awet Muda dan Bugar ala Gisele Bundchen: Menyingkirkan 'Racun' Gula dari Hidup Anda
4. Proses pengiriman dokumen berupa isi data pengiriman, lalu pilih jasa pengiriman, lanjutkan konfirmasi data, hingga muncul notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
Sumber: