Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah Tidak Harus ke Samsat

Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah Tidak Harus ke Samsat

ilustrasi bayar pajak secara online--freepik

BACA JUGA:Tips dan Trik Bangun Sahur Tepat Waktu, Salah Satunya Hindari Begadang

- Masukkan nama pemilik kendaraan 

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka 

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP 

- Begitu data terisi lengkap, klik "Lanjut" 

- Selanjutnya halaman akan menunjukkan dokumen yang berhasil ditambahkan.

BACA JUGA:Kulit Cerah Impian: Duel Sengit Serum vs Lotion Nivea, Mana Pilihan Juara?

3. Pengesahan STNK 

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan lalu klik "Lanjut", Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul berapa jumlah yang harus dibayar 

- Kemudian slide tombol kirim dokumen TBPKP, masukkan alamat pengiriman 

- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut" 

- Selanjutnya, notifikasi pilih cara pembayaran akan muncul, lalu klik pada tombol pilih cara pembayaran Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, serta cara pembayaran Klik "Lanjut" kemudian proses selesai. 

BACA JUGA:Rahasia Awet Muda dan Bugar ala Gisele Bundchen: Menyingkirkan 'Racun' Gula dari Hidup Anda

4. Proses pengiriman dokumen berupa isi data pengiriman, lalu pilih jasa pengiriman, lanjutkan konfirmasi data, hingga muncul notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran. 

Sumber: