Pemuda Asal Muratara Ditangkap saat Hendak Jual Senjata Api Rakitan di Lubuklinggau, Aksinya Terekam dan Viral
Pemuda Asal Muratara Ditangkap saat Hendak Jual Senjata Api Rakitan di Lubuklinggau, Aksinya Terekam dan Viral--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Hendri Gromiko, warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan terlibat dalam jaringan perdagangan senjata api rakitan (senpira).
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan sebuah minimarket (Alfamart) yang terletak di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
Aksi penangkapan yang berlangsung cukup dramatis ini sempat menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas. Tak hanya itu, detik-detik penangkapan juga terekam oleh warga dan videonya langsung menyebar luas di media sosial hingga viral.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar, mengungkapkan bahwa penangkapan Hendri bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli senjata api ilegal di wilayah Lubuklinggau.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa tersangka Hendri Gromiko bersama rekannya DMR sedang merencanakan menjual senjata api rakitan laras pendek jenis pistol, dan akan melakukan transaksi di sekitar minimarket,” ujar AKP Kurniawan kepada awak media pada Sabtu, 19 April 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Begitu pelaku keluar dari minimarket dan hendak melakukan transaksi, petugas langsung menyergap tanpa memberi ruang gerak.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol laras pendek yang disimpan di dalam tas selempang milik Hendri, lengkap dengan satu butir amunisi aktif. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas bersama pelaku.
Saat diperiksa, Hendri mengakui secara sadar bahwa dirinya hendak menjual senjata api rakitan tersebut dan menyadari bahwa tindakannya merupakan pelanggaran hukum berat.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya, termasuk asal-usul senjata dan tujuannya untuk diperjualbelikan,” ungkap AKP Kurniawan.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, Hendri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
BACA JUGA:Geger Dunia Islam! Diduga Makam Nabi Zulkifli AS Ditemukan di Bawah Tembok Besar Cina
“Ancaman hukumannya sangat berat, karena senjata api tanpa izin adalah tindak pidana serius. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan senpira lainnya,” tegas Kasatreskrim.
Pihak kepolisian Lubuklinggau juga menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata api rakitan yang selama ini masih marak, khususnya di wilayah perbatasan Sumatera Selatan seperti Musi Rawas Utara dan sekitarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau transaksi senjata api ilegal.
BACA JUGA:Kumpulan Soal TAM Fikih Level 2 Modul Pedagogik PPG Kemenag 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Sumber: