Dinas Pendidikan Sumsel Terbitkan Surat Edaran: Wisuda SMA dan SMK Tidak Wajib

Dinas Pendidikan Sumsel Terbitkan Surat Edaran: Wisuda SMA dan SMK Tidak Wajib

Dinas Pendidikan Sumsel Terbitkan Surat Edaran: Wisuda SMA dan SMK Tidak Wajib--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan bagi siswa tingkat SMA dan SMK di wilayah Sumsel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 yang menyatakan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan harus dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua murid dari sisi finansial.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Zulkarnain, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Wisuda di Satuan Pendidikan.

BACA JUGA:Kalender Mei 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Jadwal Long Weekend

BACA JUGA:Serius Pangan Nusantara, UMKM Kopi yang Bertumbuh hingga Go Global Berkat Pemberdayaan BRI

Wisuda Bukan Kewajiban, Harus Dilakukan Sederhana dan Khidmat

Menurut Zulkarnain, kegiatan wisuda/perpisahan di jenjang SMA dan SMK bukanlah program wajib. Jika pun ada sekolah yang berkeinginan melaksanakan kegiatan tersebut, harus dilakukan secara sederhana dan penuh khidmat, dengan memaksimalkan fasilitas yang sudah ada di sekolah, tanpa perlu mengadakan acara mewah di gedung-gedung besar yang membutuhkan biaya mahal.

“Wisuda/perpisahan pada jenjang SMA dan SMK bukanlah kegiatan wajib. Jika tetap ingin dilaksanakan, harus dilakukan secara sederhana dan khidmat, serta memaksimalkan fasilitas yang ada di sekolah,” tegas Zulkarnain.

Melibatkan Komite Sekolah dan Orang Tua, Larangan Pungutan

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Minggu, 27 April 2025: Saksikan Copa del Rey Barcelona vs Real Madrid

BACA JUGA:BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri

Lebih lanjut, Zulkarnain menekankan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini, sekolah wajib melibatkan komite sekolah serta orang tua atau wali murid dalam proses perencanaannya.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan wisuda. Dana yang dibutuhkan untuk acara pelepasan siswa harus sepenuhnya dikelola secara mandiri oleh komite sekolah, tanpa keterlibatan pihak sekolah.

“Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, tidak boleh terlibat dalam kepanitiaan kegiatan pelepasan siswa. Hal ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang serta menghindari beban biaya yang tidak perlu bagi orang tua,” lanjutnya.

Harus Siap Dibatalkan Jika Timbulkan Masalah

BACA JUGA:Download Modul Pedagogik PPG Akidah Akhlak Topik 7: Gaya Belajar Peserta Didik Generasi Z dan Alpha

BACA JUGA:Modul Pedagogik PPG Akidah Akhlak Topik 8 Bahas Peran Guru Profesional di Era Digital dan Kecerdasan Buatan AI

Zulkarnain juga memberikan peringatan kepada seluruh satuan pendidikan di Sumsel. Jika pelaksanaan kegiatan wisuda/perpisahan justru menimbulkan polemik, gejolak, atau keluhan dari masyarakat, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan kegiatan tersebut bahkan bila perlu membatalkannya demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Apabila dalam pelaksanaannya kegiatan wisuda/perpisahan menimbulkan gejolak atau masalah di tengah masyarakat, maka kepala sekolah wajib menyesuaikan atau bahkan membatalkan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Komitmen Memberikan Pendidikan yang Berorientasi pada Substansi

Kebijakan ini diambil sejalan dengan komitmen Dinas Pendidikan Sumsel untuk menciptakan pendidikan yang berfokus pada substansi dan kualitas pembelajaran, bukan pada seremoni semata.

BACA JUGA:Latihan Soal dan Kunci Jawaban Tes Akhir Modul (TAM) Qur’an Hadis PPG Kemenag 2025 Tersedia untuk Dipelajari

BACA JUGA:Pembahasan Lengkap dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 42 Kurikulum Merdeka

Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, pelaksanaan wisuda dan perpisahan siswa dapat berlangsung lebih sederhana, tanpa memberatkan orang tua secara finansial, serta tetap memberikan makna perpisahan yang berkesan bagi siswa.

 

Dengan langkah ini, Dinas Pendidikan Sumsel berupaya menciptakan iklim pendidikan yang lebih adil, sehat, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.

BACA JUGA:6 Pemain dari Tim Degradasi Jadi Rebutan di Liga Inggris Musim Depan

BACA JUGA:Jalan Rusak di Lubuklinggau Telan Korban: Dua Pemotor Terperosok ke Lubang, Satu Dilarikan ke Rumah Sakit

Sumber:

Berita Terkait