Kapal Induk AS USS Nimitz Melintas di Perairan Aceh, TNI: Sesuai Aturan Internasional, Tidak Perlu Khawatir.

Kapal Induk AS USS Nimitz Melintas di Perairan Aceh, TNI: Sesuai Aturan Internasional, Tidak Perlu Khawatir.

Kapal Induk AS USS Nimitz Melintas di Perairan Aceh, TNI: Sesuai Aturan Internasional, Tidak Perlu Khawatir.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah kapal induk milik Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN-68), terekam melintasi perairan Aceh beberapa waktu lalu. Keberadaan kapal perang raksasa ini sontak menjadi perhatian publik, setelah foto-fotonya viral di media sosial dan memunculkan spekulasi mengenai misi kapal tersebut, terutama di tengah ketegangan konflik di Timur Tengah.

BACA JUGA:Surat Terbuka Dinar Candy Desak Pengusaha Karaoke Sediakan LC Laki-Laki, Picu Pro-Kontra di Jagat Maya.

BACA JUGA:Program Loyalty Poin Cashier 2025, BRI Bagikan Hadiah Mobil Listrik hingga Jam Tangan Pintar bagi Merchant

Namun, Markas Besar TNI dengan cepat merespons kegaduhan tersebut. Melalui siaran pers resmi yang dikutip dari Tempo.co, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa keberadaan USS Nimitz di perairan Indonesia tidak menyalahi aturan internasional.

"Boleh melintas tanpa meminta izin kepada negara yang dilintasi," ujar Kristomei, Sabtu, 21 Juni 2025.

BACA JUGA:Kapasitas Perseroan Makin Kuat, PLN Jaga DER dan CICR Tetap Positif Sepanjang 2024

BACA JUGA:UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI

Melintas Sesuai Hak Transit

Penjelasan Kristomei mengacu pada hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menyatakan bahwa kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak transit melalui wilayah laut negara lain, termasuk perairan Indonesia.

“Ketentuan dalam UNCLOS 1982 memperbolehkan kapal asing, termasuk kapal militer, untuk melakukan lintas damai atau hak lintas transit tanpa harus meminta izin terlebih dahulu,” jelas Kristomei.

Namun, meskipun tak perlu meminta izin, kapal-kapal tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menaati peraturan pelayaran internasional, terutama dalam menjaga keamanan dan tidak mengganggu wilayah yang dilintasi.

BACA JUGA:Tragis! Suami di Tangerang Selatan Bunuh Istri karena Cemburu, Serahkan Diri Sambil Gendong Anak

BACA JUGA:Penelitian: Mencium Keringat Pasangan Bisa Meredakan Stres, Begini Penjelasannya

Spekulasi Misi Timur Tengah

Sumber:

Berita Terkait