Nyanyi atau Putar Lagu di Nikahan dan Ultah Kena Royalti? Begini Penjelasannya
Nyanyi atau Putar Lagu di Nikahan dan Ultah Kena Royalti? Begini Penjelasannya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Banyak masyarakat bertanya-tanya apakah memutar atau menyanyikan lagu di acara pernikahan, ulang tahun, atau hajatan bisa dikenai royalti. Pertanyaan ini mencuat seiring penerapan kewajiban pembayaran royalti untuk musik yang digunakan di ruang usaha seperti kafe, restoran, hingga hotel.
BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-80, Pelepasan Gerak Jalan SMP/MTs Putra dan Putri di Lubuklinggau
BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-80, Pemkot Lubuklinggau Gelar Gerak Jalan dan Lomba Olahraga Tradisional
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menegaskan bahwa acara bersifat sosial dan non-komersial tidak termasuk objek penarikan royalti.
Artinya, acara seperti pernikahan, ulang tahun, atau hajatan tidak dianggap sebagai kegiatan komersial, sehingga bebas dari kewajiban membayar royalti.
“Acara sosial yang tidak bersifat komersial, seperti pernikahan atau ulang tahun, tidak dikenakan royalti,” ujar Ahmad dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).
BACA JUGA:BRI Prabumulih Gelar Undian Panen Hadiah Simpedes 2024
BACA JUGA:Tak Senang Anak Gadisnya Didekati, Ayah di Musi Rawas Serang Pemuda hingga Kritis.
Alasan Bebas Royalti untuk Acara Sosial
Menurut Ahmad, pengguna musik dalam acara sosial justru berperan penting untuk menghidupkan industri musik. Lagu yang dinyanyikan atau diputar di berbagai ruang sosial membantu memperluas jangkauan dan popularitasnya.
“Mereka membuat musik bisa dinikmati di berbagai ruang sosial, sekaligus menjadi agen iklan tanpa perlu disuruh,” jelasnya.
BACA JUGA:Lebih 'Tenang' Karena Ada BRImo, Beli Token Listrik Bisa Dimana Saja
Kapan Royalti Wajib Dibayarkan?
Sumber: