Vonis Ringan! Pengemudi BMW Mabuk yang Tewaskan Dua Pengendara Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara
Vonis Ringan! Pengemudi BMW Mabuk yang Tewaskan Dua Pengendara Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pengemudi mobil sedan BMW, Anthony Adiputra Sugianto (25), dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anthony terbukti bersalah mengemudi dalam keadaan mabuk hingga menabrak dua pengendara motor dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan pada 22 September 2025 lalu dan tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan membahayakan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
BACA JUGA:Warga Minta MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR dalam UU 12/1980
BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau Ditusuk Tetangga Saat Gendong Bayi, Warga Sigap Selamatkan Korban.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,”
ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Anthony dinyatakan melanggar Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA: Pertamina Jelaskan Peran Etanol dalam Base Fuel BBM: Bukan Campuran Langsung, Tapi Komponen Produksi
BACA JUGA:Oppo A5i Pro 5G Resmi Hadir di Indonesia dengan Desain Tangguh
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Meski demikian, pihak kejaksaan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Putusan sudah dua pertiga dari tuntutan, selain itu juga sudah ada perdamaian dan terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban,”
kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, Rabu (1/10/2025).
BACA JUGA:The Batman Part 2: Kisah Gelap Bruce Wayne Berlanjut dengan Karakter dan Plot Baru
Sumber: