Vonis Ringan! Pengemudi BMW Mabuk yang Tewaskan Dua Pengendara Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara

Vonis Ringan! Pengemudi BMW Mabuk yang Tewaskan Dua Pengendara Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara

Vonis Ringan! Pengemudi BMW Mabuk yang Tewaskan Dua Pengendara Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara--ist

BACA JUGA:Caught Stealing, Kisah Mantan Pemain Baseball yang Terjebak Dunia Kriminal

Kronologi Kecelakaan Maut

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Dukuh Pakis, Surabaya. Dalam kondisi mabuk usai minum minuman beralkohol di dua tempat hiburan malam, Union Bar & Café serta Black Hole Club, Anthony tetap memaksa mengemudi mobil BMW miliknya.

Akibatnya, mobil yang dikemudikannya menabrak dua pengendara motor hingga tewas di tempat dan satu lainnya mengalami luka-luka. Dua korban meninggal dunia adalah:

Aditya Febriansyah Nur Fauzi (20), warga Babatan, Wiyung, Surabaya.

Sukirman (71), warga Rencong, Jember.

BACA JUGA:Xiaomi 15T Pro Resmi Hadir di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya

BACA JUGA:24 Jam Bersama Gaspar: Aksi, Misteri, dan Pertarungan Hidup dalam Sehari

Sudah Ada Perdamaian dengan Keluarga Korban

Dalam proses hukum, Anthony disebut telah bertanggung jawab secara moral dan material kepada keluarga korban dengan memberikan santunan. Faktor perdamaian ini turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan.

Meski demikian, publik menilai hukuman 10 bulan penjara untuk kasus kecelakaan maut akibat mabuk ini terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Kasus ini kembali memantik diskusi mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berat, terutama yang disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol.

BACA JUGA:Oppo A6 Pro 4G dan 5G Mulai Bisa Dipesan di Indonesia, Bonus Hingga Rp 3,6 Juta

BACA JUGA:Tol Baru Bogor–Serpong via Parung Segera Hadir, Ini Perkiraan Tarif dan Rutenya

Sumber:

Berita Terkait