Mulai 1 Januari 2026, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3 Tidak Berubah
Mulai 1 Januari 2026, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1–3 Tidak Berubah--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa penyesuaian iuran belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Tanggap Bencana, Pemerintah Distribusikan 1.000 Genset untuk Pemulihan Listrik
BACA JUGA:Viral Pernikahan di Prabumulih, Bule Australia Beri Mahar Miliaran Rupiah
Menurut Purbaya, pemerintah belum berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mampu meningkat signifikan dan stabil di atas capaian satu dekade terakhir yang masih berada di kisaran 5 persen.
Ia menjelaskan, penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia menembus angka di atas 6 persen, sehingga masyarakat dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.
BACA JUGA:Lengkap! Update BSU Rp. 600.000 Januari 2026, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
BACA JUGA:Gaji Ketua RT dan RW Tak Lagi Seragam, Ini Skema Baru Berbasis Kinerja
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan masyarakat sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen gimana?” ujar Purbaya.
BACA JUGA:Situasi Memanas di Alun-alun Lubuklinggau, Dua Pemuda Diduga Curi Helm Diamankan Polisi
BACA JUGA:Mobil Toyota Kijang Terbakar di Lubuklinggau, Api Diduga Berasal dari Percikan Las
Ia menekankan, jika pertumbuhan ekonomi pada 2026 benar-benar melampaui 6 persen, maka masyarakat dinilai memiliki kapasitas untuk ikut menanggung bersama pemerintah jika suatu saat iuran BPJS Kesehatan perlu disesuaikan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Jadwal Seragam ASN 2026 dari Senin sampai Jumat
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Pastikan Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan
Iuran BPJS Kesehatan Masih Berlaku Tarif Lama
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan tidak mengalami perubahan selama masa transisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Ia menekankan, jika pertumbuhan ekonomi pada 2026 benar-benar melampaui 6 persen, maka masyarakat dinilai memiliki kapasitas untuk ikut menanggung bersama pemerintah jika suatu saat iuran BPJS Kesehatan perlu disesuaikan.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Layanan Kunjungan Melalui Bintorwasdal
BACA JUGA:Pengabdian Panjang Berujung Dua Hari ASN, Kisah Haru PPPK Padang Pariaman
Iuran BPJS Kesehatan Masih Berlaku Tarif Lama
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan tidak mengalami perubahan selama masa transisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran, kecuali jika peserta yang kepesertaannya baru diaktifkan kembali mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak reaktivasi.
BACA JUGA:7 HP Nokia Terbaik Rp. 1,5 Jutaan di Awal 2026, Cocok untuk Aktivitas Harian
BACA JUGA:4 Benda di Kamar Hotel yang Aman Dibawa Pulang oleh Tamu
Rincian Skema Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi dalam beberapa kategori, yakni:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN.
Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
-
4 persen dibayar pemberi kerja
-
1 persen dibayar peserta
BACA JUGA:Toyota Kijang 2026 Resmi Hadir, Legenda MPV Keluarga Bertransformasi Lebih Ramah Lingkungan
BACA JUGA:120 Kata-Kata Bijak Tahun Baru 2026, Renungan Awal Tahun Menuju Arah yang Lebih Baik
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
-
4 persen dibayar pemberi kerja
-
1 persen dibayar peserta
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Besaran iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
BACA JUGA:Mengungkap Asal-usul Berlian, Batu Permata Legendaris yang Terbentuk Sejak Miliaran Tahun Lalu
BACA JUGA:Cari HP Kencang Harga Terjangkau? Ini 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Cuma Rp. 1 Jutaan
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
-
Kelas III: Rp. 42.000 per orang per bulan
-
Kelas II: Rp. 100.000 per orang per bulan
-
Kelas I: Rp. 150.000 per orang per bulan
Khusus peserta kelas III, pemerintah masih memberikan bantuan iuran sesuai kebijakan yang berlaku.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh Pemerintah.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan kementerian terkait agar tidak terpengaruh informasi keliru mengenai perubahan tarif iuran.
BACA JUGA:Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Efektif Berlaku Januari 2026
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bansos Lansia, Berikut Hak dan Syarat Penerimanya
Sumber: