Panduan Lengkap Beralih Dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis (PBI JKN)

Panduan Lengkap Beralih Dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis (PBI JKN)

Panduan Lengkap Beralih Dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis (PBI JKN)--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan untuk seluruh warga Indonesia. Peserta dapat berasal dari berbagai segmen, termasuk peserta mandiri yang membayar iuran sendiri, maupun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biaya iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Dalam beberapa kondisi, peserta BPJS mandiri dapat mengajukan perubahan status menjadi peserta BPJS Gratis (PBI) apabila memenuhi kriteria ekonomi dan administratif. Proses perpindahan ini memerlukan verifikasi dari pemerintah agar tepat sasaran.

Agar prosesnya lancar, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, alur, hingga tips praktis yang perlu Anda ketahui.

BACA JUGA:Viral! Pria Pasuruan Beri Mahar Dua Sound Queen 18 Inci Untuk Sang Istri

BACA JUGA:Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Publik via Email dan WA

Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan?

PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah segmen peserta JKN-KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.

Iuran PBI: Rp. 42.000 per orang per bulan

Tidak dibayar peserta karena telah ditanggung negara

Pendaftaran PBI dilakukan melalui sistem Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bukan secara langsung oleh peserta

PBI ditujukan untuk masyarakat tidak mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Pulau Enggano dalam Rakor Inpres 12/2025

BACA JUGA:PLN UID S2JB Luncurkan Program SPP Dibayar Sampah Berkolaborasi dengan Qur’anic Farm dan Bank Sampah Indonesia

Syarat Beralih dari BPJS Mandiri ke PBI

Sumber: