Bisa Konsultasi Psikolog Dengan BPJS? Begini Syarat dan Prosedurnya
Bisa Konsultasi Psikolog Dengan BPJS? Begini Syarat dan Prosedurnya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kesehatan mental kini semakin menjadi perhatian, dan kabar baiknya, konsultasi ke psikolog maupun psikiater kini bisa dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan. Salah satu fasilitas yang menyediakan layanan tersebut adalah RSKD Dadi, yang menyediakan layanan kesehatan jiwa untuk masyarakat tanpa biaya tambahan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta dapat mengakses layanan psikolog, psikiater, rehabilitasi medis, serta konseling kesehatan mental sesuai indikasi medis. Bahkan, bagi peserta penyandang disabilitas jiwa, layanan pengobatan dapat diakses secara gratis selama sesuai dengan rujukan dan diagnosis dokter.
Plt. Humas RSKD Dadi, Sukirman, SKM, mengatakan bahwa prosedur penggunaan BPJS untuk layanan psikologi sangat mudah.
“Tidak perlu banyak berkas, cukup membawa KTP saja,” ujarnya.
BACA JUGA:Setelah 13 Tahun Mencari, Ilmuwan Temukan Rafflesia hasseltii di Sumatera Barat.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Pastikan Seragam Sekolah Gratis Rampung dan Dibagikan Awal Desember 2025
4 Langkah Mudah Konsultasi Psikolog/Psikiater dengan BPJS Kesehatan
1. Datangi Faskes Pertama (FKTP)
Mulailah dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti:
Puskesmas
Klinik kesehatan
Dokter umum
Rumah sakit yang menjadi FKTP
Cek apakah FKTP tersebut memiliki poli jiwa atau layanan psikolog. Jika belum tersedia, mintalah surat rujukan untuk menuju fasilitas yang menyediakan layanan psikiater atau psikolog.
Sumber: