Bisa Konsultasi Psikolog Dengan BPJS? Begini Syarat dan Prosedurnya

Bisa Konsultasi Psikolog Dengan BPJS? Begini Syarat dan Prosedurnya

Bisa Konsultasi Psikolog Dengan BPJS? Begini Syarat dan Prosedurnya--ist

Ikuti seluruh anjuran psikolog/psikiater

Lakukan terapi atau kontrol berkala

Seluruh konsultasi dan obat-obatan ditanggung BPJS Kesehatan. Obat psikiatri seperti Risperidone, Alprazolam, Clozapine, hingga Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas), sehingga dapat diberikan secara gratis kepada peserta JKN-KIS.

Beberapa obat juga tersedia melalui Program Rujuk Balik (PRB) untuk memudahkan pasien mengambil obat di FKTP tanpa harus kembali ke rumah sakit.

BACA JUGA:Usai Belasan Hari Buron, Pelaku Penusukan di Lubuklinggau Pulang dan Langsung Dibekuk.

BACA JUGA:Awas! UMKM Bisa Kena Sanksi jika Produk Tanpa Sertifikat Halal Mulai Oktober 2026

Akses Layanan Kesehatan Mental Kini Lebih Mudah

Dengan adanya layanan psikologi dan psikiatri yang ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat kini dapat mengakses bantuan kesehatan jiwa tanpa hambatan biaya. Pastikan Anda mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan agar mendapatkan layanan secara optimal.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Pemerataan Listrik dan Penguatan Infrastruktur Energi, DPR RI Apresiasi

BACA JUGA:PLN Gandeng Mitra Norwegia dan Jepang untuk Dorong Pasar Karbon Lintas Negara Berintegritas Tinggi di COP30

Sumber:

Berita Terkait