Resmi! Gaji Pensiunan PNS 2026 Tetap, Ini Jadwal Pencairan dan Rinciannya
Resmi! Gaji Pensiunan PNS 2026 Tetap, Ini Jadwal Pencairan dan Rinciannya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pergantian tahun kerap diikuti dengan perubahan kebijakan pemerintah, termasuk terkait gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Karena itu, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memahami secara jelas regulasi, besaran gaji, dasar hukum, serta mekanisme pencairan gaji pensiunan PNS tahun 2026 agar tidak terpengaruh informasi keliru.
Berbeda dengan tahun 2024 yang mengalami kenaikan, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS. Hal ini dikarenakan hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan kehormatan lainnya.
BACA JUGA:Angka Laka Lantas Masih Tinggi, 28 Warga Lubuklinggau Meninggal Dunia Selama 2025
Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membahas secara detail rencana kenaikan gaji ASN maupun pensiunan untuk tahun 2026. Oleh sebab itu, belum terdapat dasar hukum yang kuat untuk menjalankan kebijakan kenaikan tersebut.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan, tetapi sampai sekarang belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan masih perlu melakukan pembahasan lanjutan bersama kementerian terkait, seperti Kementerian PANRB, guna memastikan kesiapan regulasi, ketersediaan anggaran, serta pemerataan penerima manfaat.
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis, Lapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Coffee Morning
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Bisa Berpenghasilan, Ini Usaha yang Bisa Dijalankan dari Rumah
Penegasan PT Taspen
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS, baik untuk tahun 2025 maupun awal 2026. Besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2024.
Taspen juga meluruskan isu yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji pensiunan yang diklaim berlaku sejak Oktober 2025 berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Sumber: