Nasabah Wajib Tahu, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Nasabah Wajib Tahu, Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau, mulai dari pemeriksaan dasar hingga tindakan medis lanjutan.
Meski demikian, tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian yang diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi acuan kebijakan.
BACA JUGA:Diskon Awal Tahun! Harga iPhone di iBox Turun per 1 Januari 2026
BACA JUGA:Ngaku Wartawan, Tiga Pemeras Kepsek Deli Serdang Divonis 16 Bulan Penjara
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan dan tetap berlaku per Januari 2026. Berikut daftarnya.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi atau perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
- Pengobatan kemandulan atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sampai batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Aturan Baru Saldo Minimum Tabungan Mandiri, BRI, dan BNI Mulai 2026
BACA JUGA:7 Model Pagar Rumah Rendah untuk Tampilan Rumah Lebih Modern dan Elegan
Pentingnya Memahami Ketentuan BPJS Kesehatan
Pemahaman mengenai penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat membutuhkan layanan medis. Dengan mengetahui batasan manfaat, peserta dapat mempersiapkan alternatif pembiayaan atau asuransi tambahan jika diperlukan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk selalu memeriksa informasi resmi melalui kanal layanan BPJS atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama, karena kebijakan dan mekanisme pelayanan dapat mengalami penyesuaian sesuai regulasi pemerintah.
BACA JUGA:Waspada! Super Flu Disebut Sudah Masuk Indonesia, Ini Tanda-Tandanya
BACA JUGA:Nokia X100 Pro 5G Guncang Dunia Dengan Kamera 300MP dan RAM 18GB Hingga Fast Charging Super Cepat
Sumber: