Jangan Panik! Ini Aturan Saat Petugas Pajak Datang ke Tempat Usaha

Jangan Panik! Ini Aturan Saat Petugas Pajak Datang ke Tempat Usaha

Jangan Panik! Ini Aturan Saat Petugas Pajak Datang ke Tempat Usaha--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kedatangan petugas pajak ke lokasi usaha kerap menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa kunjungan petugas pajak memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang terukur, serta dilengkapi dengan perlindungan hak bagi wajib pajak.

Dalam regulasi tersebut, kunjungan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan kepatuhan perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini bukan tindakan sepihak, melainkan langkah administratif yang diatur secara rinci dan bertahap.

BACA JUGA:PLN ULP Pendopo Kunjungi Dinas Perhubungan PALI Bahas Proses Meterisasi PJU

BACA JUGA:Truk Kerupuk Tabrak Gapura Linggau Juara, Sopir Siap Perbaiki Kerusakan

Kunjungan Pajak Diatur dalam Aturan Resmi

Berdasarkan Pasal 4 PMK 111/2025, kunjungan dikategorikan sebagai salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan DJP. Petugas pajak dapat mendatangi tempat tinggal, kantor, lokasi usaha, maupun tempat lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Namun, kunjungan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Umumnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses sebelumnya, seperti permintaan penjelasan, imbauan, atau pembahasan yang belum memperoleh respons atau kejelasan. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 6 ayat (11) dan Pasal 10 ayat (6) yang memberi kewenangan DJP melakukan kunjungan apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan yang memadai.

BACA JUGA:Rencana MBG Lansia Perlu Kehati-hatian, Risiko Kesehatan hingga Distribusi Disoroti

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Remaja Binaan IPWL Lubuklinggau Mengalami Trauma

Hak Wajib Pajak Tetap Dilindungi

PMK 111/2025 juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak wajib pajak. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap petugas pajak yang melakukan kunjungan wajib menunjukkan tanda pengenal resmi serta surat perintah pengawasan. Selain itu, petugas harus menjelaskan maksud, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan di lokasi.

Di sisi lain, wajib pajak memiliki hak penuh untuk meminta petugas menunjukkan identitas dan surat tugas tersebut. Wajib pajak juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman selama proses pengawasan berlangsung.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Zoom Koordinasi Persiapan Panen Raya Serentak

BACA JUGA:Penyegaran Struktur Organisasi, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Pisah Sambut

Sumber: