Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Bebas, Tuduhan Mark-Up Video Desa Tak Terbukti
Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Bebas, Tuduhan Mark-Up Video Desa Tak Terbukti--Net
SILAMPARITV.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar Rabu (1/4). Dalam putusannya, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primair maupun subsider yang diajukan oleh penuntut umum.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Amsal Sitepu, Publik Pertanyakan Cara Pemerintah Menilai Proyek Kreatif
BACA JUGA:Kebijakan Baru! ASN Bekerja dari Rumah Setiap Hari Jum'at
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Hakim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara yang menjerat Amsal.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap, Polisi Sita 13 Paket dan Uang Tunai
BACA JUGA:Harga BBM 1 April 2026 Dipastikan Tetap, Tidak Ada Kenaikan!
Dakwaan Jaksa dan Tuntutan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980 kepada terdakwa. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek video profil desa yang didanai dari dana desa di Kabupaten Karo untuk periode 2020–2022.
BACA JUGA:Hasil SNBP 2026 Resmi Diumumkan , Cek Namamu Sekarang & Begini Caranya !
BACA JUGA:Polisi Klarifikasi Video Viral, Pengamanan Pria di Lubuklinggau Masih Didalami
Sumber: