Viral Bayi Otomatis Jadi Peserta BPJS, Ini Klarifikasi Resmi dan Aturan Terbarunya
Viral Bayi Otomatis Jadi Peserta BPJS, Ini Klarifikasi Resmi dan Aturan Terbarunya--Net
SILAMPARITV.CO.ID - Isu mengenai bayi baru lahir yang disebut-sebut otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan mulai April 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi ini pun memicu kebingungan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi.
BACA JUGA:Terbaru! Objek Diduga Torpedo Ditemukan di Lombok Utara
BACA JUGA:LANY Siap Guncang Jakarta Oktober 2026, Ini Jadwal dan Info Tiket “Soft World Tour”
Tidak Otomatis, Tetap Harus Didaftarkan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi yang baru lahir tetap wajib didaftarkan oleh orang tua atau keluarganya.
“Bayi harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarga ke BPJS Kesehatan. Aturan ini sudah lama berlaku,” jelas Rizzky.
BACA JUGA:Harga Plastik Melonjak Hingga 50 Persen, Dampak Konflik Global Tekan UMKM
BACA JUGA:Terlalu Lama Duduk Ancam Jantung, Ini Cara Mudah Menguranginya!
Batas Waktu 28 Hari
Dalam regulasi tersebut disebutkan, bayi harus didaftarkan maksimal 28 hari sejak kelahiran. Jika pendaftaran dilakukan dalam periode itu:
- Status kepesertaan langsung aktif
- Tidak ada masa tunggu layanan
Namun, jika melewati batas waktu tersebut, maka iuran tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
BACA JUGA:7 Tips Alami Ampuh Hilangkan Perut Kembung dalam Waktu Singkat
Sumber: