Reskrim Polsek Tanjung Lago Ringkus Pelaku Pencurian Besi Koperasi
Reskrim Polsek Tanjung Lago Ringkus Pelaku Pencurian Besi Koperasi--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 106 batang besi ukuran 6 inci yang merupakan material pembangunan Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Hari Malaria Sedunia 2026: Mimika Perkuat Upaya Tekan Kasus Hingga 2030
BACA JUGA:Infinix GT 50 Pro Meluncur di Indonesia: HP Gaming dengan Trigger L1-R1 dan Baterai Jumbo 6.500 mAh
Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Septa Alen Maryantino, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya yang diterima pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial S.U., warga Desa Banyu Urip, yang masuk pada 20 April 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di lokasi pembangunan koperasi di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp. 3 juta.
BACA JUGA:Hari Otonomi Daerah 2026: 30 Tahun Menguatkan Peran Daerah untuk Indonesia Maju BACA JUGA:Hari Otonomi Daerah 2026: 30 Tahun Menguatkan Peran Daerah untuk Indonesia Maju
BACA JUGA:Donis Gantikan Renard, Arab Saudi Bertaruh Besar Jelang Piala Dunia 2026
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Achmad Yudistira, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Desa Banyu Urip.
Adapun tiga tersangka yang berhasil diringkus yakni S (55), seorang buruh warga Desa Banyu Urip; M (37), wiraswasta asal Kecamatan Sako, Palembang; serta M (35), buruh yang juga merupakan warga Desa Banyu Urip.
BACA JUGA:Perlu Rutin Restart Ponsel? Ini Penjelasan Pakar Soal Manfaat dan Mitosnya
BACA JUGA:Di Balik Isu Kuota Hangus: Menimbang Keadilan Digital dan Pemerataan Internet di Indonesia
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 106 batang besi ukuran 6 inci serta satu lembar nota pembelian. Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah mengambil material tersebut tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.
“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Lago,” ujar Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. Proses hukum pun terus berjalan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap selanjutnya.
Sumber: