Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Tersangka diketahui Agung Cahyono, 32 tahun, warga Perumahan Quality Riverside di Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.
Dia mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor registrasi N 1770 HZ.
“Iya betul (disebutkan tersangka), masih dalam proses penemuan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo Gakkum Laka AKP Ony Purnomos melalui telepon, Senin (27 Mei 2024).
Ony mengatakan, tersangka diketahui diketahui setelah melalui proses penyidikan yang diawali dengan meminta keterangan beberapa saksi serta nama pelaku dan kasusnya.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil gelar perkara, kami sudah mempunyai cukup bukti dan keterangan para saksi di TKP juga sudah kami konfirmasi," ujarnya.
“(Kecelakaan itu) karena pengemudi lengah saat berbelok ke kanan, kurang berhati-hati agar tidak melihat anak tersebut,” imbuhnya.
Oleh karena itu penulis diduga menggunakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. Agung terancam hukuman enam tahun penjara.
“Soal penangkapan subyektif penyidik, Mako Satlantas (Polsek Sidoarjo) kami tahan sementara untuk pengembangan lebih lanjut. Ancam enam tahun penjara,” ujarnya.
BACA JUGA:Kebakaran yang Melanda Asrama SMAN 3 Kayuagung OKI, Pemprov Segera Renovasi Bangunan