Tingginya angka kematian akibat kecelakaan akibat truk yang melintas membuat Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewan mengubah aturan waktu masuk dan keluar kendaraan Overloaded Oversized (ODOL) yang melintas pada siang hari.
Dewa bersaksi, sebelum kecelakaan ini, Pemkot Palembang telah menemui seluruh pemilik truk dari ODOL dan DPRD Kota Palembang.
“Akibatnya, perubahan Perwal Nomor 26 Tahun 2019 mengubah waktu pemberangkatan truk ODOL dari Pelabuhan Boom Baru-Jalan warga Abdul Rozak-MP Mangkunegara-Jalan Noerdin Panji-Jalan Letjen Harun Sohar dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pukul 09.00 WIB- 13.00 WIB,” ujarnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN
“Nantinya didirikan pos patroli gabungan di Simpang Kebon Sayur dan Simpang Macan Lindungan (posko kontainer rekomendasi Kapolres),” lanjutnya.