MIRIS! Satu Keluarga di Musi Rawas Lakukan Perbuatan Yang Tak Lazim Kepada Pelajar SMP Hingga Disetubuhi

Jumat 07-06-2024,20:32 WIB
Reporter : Aan Afriandi
Editor : Aan Afriandi

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju tidur korban, satu helai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto, dan satu buah alat menari jaran kepang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Tumin dan Bambang dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 332 KUHP. 

Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:Motor Bebek Bergaya Kalcer Ini Harga Honda Super Cub C125 Juni 2024

Sementara itu, Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni dijerat dengan Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini keempat tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasat Reskrim.*

 

Kategori :