SILAMPARIT.CO.ID - Seiring kemajuan teknologi, rabun jauh atau rabun dekat dapat diatasi dengan beberapa cara, seperti operasi Lasik dan yang terbaru adalah lensa kontak.
Saat ini, dokter mata telah mengembangkan inovasi lensa khusus untuk memperbaiki kelainan refraksi akibat miopia. Lensa ini dikenal sebagai lensa ortokeratologi atau orto-k.
Dokter mata Andri Agus Syah menjelaskan, lensa ortho-k memiliki cara penggunaan yang berbeda dibandingkan lensa kontak biasa.
BACA JUGA:Wi-Fi 7 Senjata Baru Telkomsel Kalahkan Kecepatan Internet Starlink
Fungsinya bukan hanya untuk memperbaiki penglihatan sementara saja, seperti halnya lensa kontak, melainkan untuk mencegah tumbuhnya minus pada anak yang minusnya cepat membesar.
Ortho-k merupakan salah satu alternatif pengendalian pertumbuhan miopia dengan lensa kontak yang dipakai pada malam hari dengan tujuan memodifikasi permukaan kornea, jelas dr Andri dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari kompas.com, Sabtu 15 Juni 2024.
Penggunaan lensa Ortho-k secara rutin untuk rekonstruksi kornea sebelum tidur aman.
“Teknologinya cukup membuat lensa ortho-k bisa dipakai pada malam hari tanpa mengganggu kadar oksigen di mata. Saat pagi harinya lensa dilepas, matanya jernih,” jelasnya. Lensa kontak penetrasi (RGP) yang dipakai anak saat tidur minimal 8 jam sehari.
BACA JUGA:Status WhatsApp untuk HP Android Ada Perubahan Terbaru, Cek Disini!
“Cara ini lebih disarankan untuk anak karena ada orang tua yang mengontrol penggunaannya. “Orang tua yang memasang lensa pada malam hari dan melepasnya pada pagi hari,” ujarnya.
Alternatif lensa kontak ortho-k bisa menjadi pilihan bagi anak rabun namun kurang nyaman menggunakan kacamata.
“Lensa ortho-k dapat mencegah peningkatan miopia secara signifikan dan meminimalisir risiko terjadinya komplikasi tersebut. Anak-anak bisa terbebas dari ketergantungan kacamata dan penglihatannya bisa lebih baik,” ujarnya.
Ia merekomendasikan penggunaan lensa kontak ortho-k dibandingkan LASIK, karena prosedur LASIK tidak dapat dilakukan pada anak di bawah usia 18 tahun.
BACA JUGA:Amerika dan Jepang Bakal Latihan Perang di Puslatpur, Martapura, Inilah Peran Penting PLN Lahat
“Prosedur LASIK tidak diperbolehkan bagi orang yang berusia di bawah 18 tahun, karena belum dewasa sehingga pertumbuhannya belum optimal.