SILAMPARITV.CO.ID, MUSIRAWAS - Untuk menjaga dan memperkuat netralitas ASN, Pemkab Musi Rawas menandatangani fakta integritas netralitas di Pilkada serentak 2024.
Penandatanganan ini dilaksanakan saat apel bersama di halaman Pemkab Musi Rawas, Senin (14/10/2024).
Penandatanganan ini dilaksanakan saat apel bersama di halaman Pemkab Musi Rawas, Senin (14/10/2024).--foto: ist
Disaksikan langsung PJs Bupati Musi Rawas, sekda Musi Rawas, H Ali Sadikin, asisten II, Oktavianus, Asisten I, Agus Susanto. Ketua KPU Musi Rawas, Ketua Bawaslu, Kapolres Musi Rawas, Dandim 0406 MLM, Kajari Musi Rawas, camat se Kabupaten Musi Rawas.
Untuk penandatanganan didahului Sekda Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin, M.Si diikuti oleh Kepala OPD se Kabupaten Musi Rawas, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kajari, Dandim 0406 MLM serta PJs Bupati Musi Rawas, Deva Oktavianus Coroza.
BACA JUGA:Pjs Bupati Musi Rawas Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029 dan Ucapkan Selamat
BACA JUGA:Pjs Bupati Musi Rawas Buka Kegiatan Manasik Haji RA se-Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024
Apel bersama dan pembacaan ikrar netralitas ASN dipimpin langsung oleh H Ali Sadikin Ikrar tersebut yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dilingkungan Pemkab Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Musi Rawas 2024.
Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik ancaman dan intimidasi kepada ASN kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, H Ali Sadikin mengatakan fakta integritas ini harus menjadi prinsip kerja ASN dan non ASN.
BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Kampung Cabai Hijau, Jadi Solusi Atasi Lapar Tengah Malam
BACA JUGA:Ketahui 5 Manfaat Daun Kemangi yang Dimakan Mentah untuk Kesehatan
”Netralitas ASN dan non ASN bekerja dengan anggaran APBD/APBN Provinsi, termasuk Kepala Desa dan perangkatnya,” tegasnya.
Ditanya apakah sudah ada yang melapor? Sekda mengatakan sampai saat ini belum ada laporan.
Kalau memang ada yang terbukti maka akan diberi sanksi, kalau ada ASN tidak netral.
“Masyarakat harus melapor kalau ada masyarakat yang menemukan Ado ASN yang tidak netral,” pungkasnya. (adv)
BACA JUGA:Resep Kare Ayam Solo, Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
BACA JUGA:Ketahui 5 Manfaat Daun Kemangi yang Dimakan Mentah untuk Kesehatan