Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Ditunda, Menunggu Hasil Putusan MK

Sabtu 01-02-2025,09:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara resmi mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/2/2025) ditunda. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Penundaan ini berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa di MK yang pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) dijadwalkan membacakan putusan dismissal terhadap 310 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Putusan ini akan menentukan apakah suatu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

Penyebab Penundaan Pelantikan Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan bagi 296 kepala daerah yang tidak terkait sengketa di MK juga ikut ditunda untuk diselaraskan dengan hasil putusan dismissal.

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Harus Terdaftar sebagai Subpenyalur

BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar B Srikaton Musi Rawas Terus Naik, Warga Berharap Stabilitas Harga

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Tito menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan pelantikan kepala daerah yang batal pada 6 Februari akan dijadwalkan kembali. Keputusan ini masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil dismissal.

“Setelah itu, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diserahkan ke Kemendagri,” tambahnya.

Proses Penentuan Jadwal Pelantikan Baru

BACA JUGA:Persaingan Ketat Perusahaan Otobus di Indonesia: PO SAN Pertahankan Eksistensinya Selama 35 Tahun

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Melemah Terhadap Dollar AS pada 31 Januari 2025, Dipengaruhi Kebijakan Trump dan Pasar Glob

Keputusan penundaan ini memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Mahkamah Konstitusi (MK). Tito menegaskan bahwa setelah hasil putusan dismissal diumumkan, pemerintah akan segera mengadakan konsultasi lebih lanjut untuk menentukan waktu pelantikan yang baru.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi. Baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” terang Tito.

DPR Akan Gelar Rapat untuk Bahas Jadwal Baru Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Mendagri Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu guna membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.

BACA JUGA:Benarkah Merendam Mata dengan Air Rebusan Daun Sirih Bisa Mengobati Mata Minus?

BACA JUGA:Syarat Usia dan Jalur Masuk dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Pengganti PPDB

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” kata Rifqi, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Rapat ini dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025). Rifqi juga meminta MK untuk memberikan kepastian mengenai jadwal pembacaan putusan perkara yang bersifat dismissal.

Pelantikan Tetap Akan Dilaksanakan Februari 2025 Meskipun pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK ditunda, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengambilan sumpah gubernur, bupati, dan wali kota tetap akan dilaksanakan dalam bulan Februari 2025. Namun, tanggal pasti masih menunggu hasil konsultasi antara pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, dan DPR.

BACA JUGA:Syarat Usia dan Jalur Masuk dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Pengganti PPDB

BACA JUGA:Contoh Soal PTS dan UTS IPA Kelas 8 Semester 2 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban Lengkap

“Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU. Kira-kira kalau diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 atau 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi, yang pasti juga di bulan Februari,” ujar Dasco, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Dasco juga menambahkan bahwa setelah keputusan MK diumumkan, akan dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR guna membahas kepastian jadwal pelantikan.

“Setelah keputusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan DPR. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan,” tambahnya.

Dengan adanya penundaan pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, pemerintah berharap agar seluruh proses hukum terkait sengketa Pilkada dapat terselesaikan terlebih dahulu sehingga pelantikan berjalan dengan lancar dan sesuai hukum. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan legitimasi dan keabsahan para kepala daerah terpilih tanpa ada permasalahan hukum yang menggantung.

Masyarakat diharapkan untuk tetap bersabar menunggu jadwal pelantikan baru yang akan segera diumumkan setelah koordinasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, MK, dan DPR selesai dilakukan.

BACA JUGA:10 Contoh Nama Bayi Laki-laki Lahir di Bulan Februari 2025, Rangkaian 2 dan 3 Kata Beserta Artinya

BACA JUGA:Pembahasan Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 151 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Tugas Mandiri 5.1

Kategori :