SILAMPARITV.CO.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 per gram pada perdagangan Sabtu (1/2/2025). Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas naik dari Rp1.620.000 per gram menjadi Rp1.624.000 per gram.
Selain harga jual emas, harga jual kembali atau buyback juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.475.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan pergerakan harga emas dunia serta dinamika pasar logam mulia di Indonesia. Kenaikan Harga Emas dan DampaknyaBACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Dilarang, Ini Alasan dan Aturannya
BACA JUGA:Sampah Liar di Lubuk Linggau Mengancam Kebersihan dan Keindahan Objek Wisata Bukit Sulap
Kenaikan harga emas ini mencerminkan tren positif dalam investasi logam mulia. Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat, terutama sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Menurut analis pasar, lonjakan harga emas ini bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), kondisi geopolitik global, serta kebijakan ekonomi negara-negara besar yang mempengaruhi harga emas di pasar internasional. BACA JUGA: SMP Negeri 5 Lubuklinggau Rutin Laksanakan Senam Sehat Anak Indonesia Hebat di Lapangan Sekolah BACA JUGA:Kenali Jenis Bedak dan Temukan yang Cocok untuk Anda Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan beratnya yang tercatat pada Sabtu (1/2/2025):BACA JUGA:Pembahasan Soal IPA Kelas 7: Uji Kemampuan Halaman 138
BACA JUGA:Harga BBM Naik di Sumatera Selatan per 1 Februari 2025: Pertamina Sesuaikan Harga Non-Subsidi
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global dan permintaan di dalam negeri. Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebagai berikut:Pembelian emas:
- PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- PPh 22 sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP
- Pajak ini akan dipotong langsung dalam transaksi dan disertai dengan bukti potong.
Penjualan kembali emas (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta:
- PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP
- PPh 22 sebesar 3 persen untuk non-NPWP
- Pajak buyback juga akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Harga Pertamax hingga Dexlite Naik, Ini Rinciannya
Emas Tetap Jadi Instrumen Investasi Favorit Kenaikan harga emas ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam berinvestasi. Stabilitas harga serta kemampuannya sebagai aset lindung nilai membuat emas tetap diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global. Para investor disarankan untuk selalu memperhatikan tren harga emas dan kebijakan pajak agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat. BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Harus Terdaftar sebagai Subpenyalur BACA JUGA:Harga Cabai di Pasar B Srikaton Musi Rawas Terus Naik, Warga Berharap Stabilitas Harga