SILAMPARITV.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keppres ini mengatur besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah haji reguler serta komponen biaya yang bersumber dari nilai manfaat.
Menurut siaran pers Badan Pengelola (BP) Haji pada Kamis (13/2/2025), Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. Dengan adanya Keppres ini, biaya haji bagi jemaah haji reguler dan petugas terkait telah ditetapkan sesuai dengan embarkasi masing-masing. Rincian Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berbeda-beda tergantung pada embarkasi keberangkatan. Berikut adalah rincian biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji di tiap embarkasi: BACA JUGA:Curahan Hati Penyiar RRI Ternate yang Terkena PHK, Efisiensi Anggaran Dinilai Berdampak Luas BACA JUGA:Polri Buka Rekrutmen Akpol, Bintara, dan Tamtama 2025: Kesempatan Emas bagi Putra-Putri BangsaEmbarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00
Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Biaya penerbangan haji
Sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah