SILAMPARITV.CO.ID - Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya menyampaikan permintaan maaf usai mengamuk dalam sidangnya bersama Hotman Paris Hutapea. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sidang etik yang berlangsung selama lebih dari tiga jam di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Jumat (14/2/2025). Razman dengan legowo menerima semua keputusan yang dikeluarkan oleh Peradi Bersatu.
“Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini. Jadi kami akan menindaklanjuti. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, dan beretika di ruang persidangan,” kata Razman dalam konferensi pers di kantor Peradi Bersatu yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, Razman juga mengakui kesalahannya dan berjanji untuk lebih menjaga etika dalam beracara ke depannya. “Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa,” lanjutnya. BACA JUGA:Jadwal Acara TV Minggu, 16 Februari 2025: Piala Asia AFC U-20, Liga 1 BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tetap Laksanakan Program Mudik Gratis 2025 Meski Efisiensi Anggaran Diterapkan Peradi Bersatu Beri Teguran Keras Dari hasil sidang etik tersebut, Peradi Bersatu memutuskan untuk menjatuhkan hukuman teguran keras, baik secara lisan maupun tertulis kepada Razman Nasution. “Menjatuhkan hukuman teguran keras lisan dan tertulis,” ungkap Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, dalam pengumuman resmi. Selain teguran keras, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada berbagai lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan institusi penegak hukum lainnya. “Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada pengadilan, penegak hukum lainnya, dan masyarakat luas,” tegas Zevrijn. Tidak hanya itu, Peradi Bersatu juga akan melakukan pembinaan kepada Razman agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Latar Belakang Insiden Kericuhan Kericuhan yang menjadi pemicu sidang etik ini terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu. BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 275 Kurikulum Merdeka – Section 2 Listening Worksheet 5.2 BACA JUGA:Rasakan Sensasi Seblak Prasmanan yang Lezat dan Beragam di Insiden itu bermula setelah majelis hakim memutuskan sidang digelar secara tertutup. Namun, pihak Razman bersikeras agar sidang digelar secara terbuka. Ketegangan pun terjadi di ruang sidang hingga berujung pada aksi mengamuk Razman. Buntut dari peristiwa tersebut, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution pun dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Keputusan itu tertuang dalam penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, yang dikeluarkan oleh Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruru, pada Selasa (11/2/2025). Akibat dari pembekuan ini, Razman Nasution saat ini tidak dapat menjalankan profesinya sebagai pengacara serta tidak lagi diperbolehkan beracara di pengadilan. Dampak Keputusan Peradi Bersatu terhadap Karier Razman Nasution Keputusan dari Peradi Bersatu ini menjadi pukulan besar bagi karier Razman Nasution. Sebagai pengacara yang kerap menangani berbagai kasus besar dan kontroversial, pembekuan statusnya sebagai advokat tentu berdampak pada profesinya. Namun, Razman menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti semua prosedur yang berlaku dan berupaya memperbaiki sikapnya di masa mendatang. BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Meski Efisiensi Anggaran Mempengaruhi Bantuan BACA JUGA:Harga Emas Batangan Antam Naik Signifikan, Terus Menarik Perhatian Investor “Saya akan introspeksi dan belajar dari kesalahan ini. Saya juga berharap bisa kembali menjalankan tugas saya sebagai advokat dengan lebih baik di masa depan,” ucapnya. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para advokat lainnya agar tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di ruang sidang. BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Imbas Efisiensi Anggaran BACA JUGA:Sriwijaya FC Tegaskan Keberangkatan ke Boyolali, Hadapi Nusantara United pada SabtuRazman Nasution Minta Maaf Usai Mengamuk di Sidang Bersama Hotman Paris
Sabtu 15-02-2025,10:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati
Kategori :
Terkait
Jumat 09-01-2026,11:52 WIB
Tak Semua Bisa Melapor, Ini Pihak yang Berhak Laporkan Kumpul Kebo Menurut KUHP 2026
Senin 15-12-2025,13:33 WIB
Perpol 10/2025 Disahkan, Penugasan Anggota Polri Diperluas ke 17 Instansi
Minggu 14-12-2025,19:11 WIB
Banyak Kritik ke Polri, Otto Hasibuan Heran Minat Jadi Polisi Justru Meningkat
Minggu 14-12-2025,18:03 WIB
Tanpa Izin Pemerintah, Penggalangan Dana Terancam Denda Hingga Kurungan 3 Bulan
Kamis 11-12-2025,13:09 WIB
Perkosa 8 Santriwati, Ustadz di Sumenep Dijatuhi 20 Tahun Bui dan Hukuman Kebiri Kimia
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,13:52 WIB
Pegawai SPPG Berstatus PPPK? Simak Jabatan yang Berhak dan Gaji Bulanan
Rabu 14-01-2026,14:22 WIB
PUPR Angkat Bicara Soal Gapura Linggau Juara yang Roboh Tersenggol Truk
Rabu 14-01-2026,10:02 WIB
Jangan Panik! Ini Aturan Saat Petugas Pajak Datang ke Tempat Usaha
Rabu 14-01-2026,14:50 WIB
Mandi Air Hangat Tanpa Boros, 5 Water Heater Low Watt Rp. 1 Jutaan
Rabu 14-01-2026,10:21 WIB
Tak Pernah Ajukan Pinjol? Begini Cara Cek NIK KTP Anda
Terkini
Rabu 14-01-2026,15:04 WIB
Ramai Video Protes Kepala Sekolah soal MBG, SPPG Sindang Sari Beri Klarifikasi
Rabu 14-01-2026,14:53 WIB
Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Rapat Panen Raya
Rabu 14-01-2026,14:50 WIB