SILAMPARITV.CO.ID - Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya menyampaikan permintaan maaf usai mengamuk dalam sidangnya bersama Hotman Paris Hutapea. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sidang etik yang berlangsung selama lebih dari tiga jam di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Jumat (14/2/2025). Razman dengan legowo menerima semua keputusan yang dikeluarkan oleh Peradi Bersatu.
“Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini. Jadi kami akan menindaklanjuti. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, dan beretika di ruang persidangan,” kata Razman dalam konferensi pers di kantor Peradi Bersatu yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, Razman juga mengakui kesalahannya dan berjanji untuk lebih menjaga etika dalam beracara ke depannya. “Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa,” lanjutnya. BACA JUGA:Jadwal Acara TV Minggu, 16 Februari 2025: Piala Asia AFC U-20, Liga 1 BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tetap Laksanakan Program Mudik Gratis 2025 Meski Efisiensi Anggaran Diterapkan Peradi Bersatu Beri Teguran Keras Dari hasil sidang etik tersebut, Peradi Bersatu memutuskan untuk menjatuhkan hukuman teguran keras, baik secara lisan maupun tertulis kepada Razman Nasution. “Menjatuhkan hukuman teguran keras lisan dan tertulis,” ungkap Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, dalam pengumuman resmi. Selain teguran keras, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada berbagai lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan institusi penegak hukum lainnya. “Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada pengadilan, penegak hukum lainnya, dan masyarakat luas,” tegas Zevrijn. Tidak hanya itu, Peradi Bersatu juga akan melakukan pembinaan kepada Razman agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Latar Belakang Insiden Kericuhan Kericuhan yang menjadi pemicu sidang etik ini terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu. BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 275 Kurikulum Merdeka – Section 2 Listening Worksheet 5.2 BACA JUGA:Rasakan Sensasi Seblak Prasmanan yang Lezat dan Beragam di Insiden itu bermula setelah majelis hakim memutuskan sidang digelar secara tertutup. Namun, pihak Razman bersikeras agar sidang digelar secara terbuka. Ketegangan pun terjadi di ruang sidang hingga berujung pada aksi mengamuk Razman. Buntut dari peristiwa tersebut, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution pun dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Keputusan itu tertuang dalam penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, yang dikeluarkan oleh Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruru, pada Selasa (11/2/2025). Akibat dari pembekuan ini, Razman Nasution saat ini tidak dapat menjalankan profesinya sebagai pengacara serta tidak lagi diperbolehkan beracara di pengadilan. Dampak Keputusan Peradi Bersatu terhadap Karier Razman Nasution Keputusan dari Peradi Bersatu ini menjadi pukulan besar bagi karier Razman Nasution. Sebagai pengacara yang kerap menangani berbagai kasus besar dan kontroversial, pembekuan statusnya sebagai advokat tentu berdampak pada profesinya. Namun, Razman menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti semua prosedur yang berlaku dan berupaya memperbaiki sikapnya di masa mendatang. BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Meski Efisiensi Anggaran Mempengaruhi Bantuan BACA JUGA:Harga Emas Batangan Antam Naik Signifikan, Terus Menarik Perhatian Investor “Saya akan introspeksi dan belajar dari kesalahan ini. Saya juga berharap bisa kembali menjalankan tugas saya sebagai advokat dengan lebih baik di masa depan,” ucapnya. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para advokat lainnya agar tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di ruang sidang. BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Imbas Efisiensi Anggaran BACA JUGA:Sriwijaya FC Tegaskan Keberangkatan ke Boyolali, Hadapi Nusantara United pada SabtuRazman Nasution Minta Maaf Usai Mengamuk di Sidang Bersama Hotman Paris
Sabtu 15-02-2025,10:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati
Kategori :
Terkait
Jumat 27-02-2026,14:44 WIB
Mantan ASN Musi Rawas Ditangkap di Lubuklinggau, Diduga Edarkan Sabu dan Masuk Target Operasi Polisi
Rabu 18-02-2026,09:46 WIB
Pelajar SMP Jadi Korban Curas di Lubuklinggau
Rabu 18-02-2026,08:30 WIB
Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Berstatus Tersangka, Publik Soroti Batas Pembelaan Diri
Jumat 13-02-2026,10:14 WIB
Beraksi di 15 Lokasi, Pelaku Curanmor di Palembang Diciduk Saat Santai di Kertapati
Jumat 13-02-2026,09:33 WIB
Divonis 4 Tahun, Guru Olahraga di Lubuklinggau Terbukti Cabuli Siswi
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,16:59 WIB
Pemuda Dijuluki Penguasa Ganja di Lubuklinggau Diciduk Polisi Saat Tunggu Pembeli
Rabu 04-03-2026,08:59 WIB
Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan Raih Pangkat Letda dan Gelar Setara D4
Rabu 04-03-2026,10:36 WIB
Langsung Tidur Usai Sahur? Dokter Ingatkan Risiko Gangguan Asam Lambung dan GERD
Rabu 04-03-2026,09:39 WIB
Tak Ada Ancaman Hukum, Kepala BGN Dorong Transparansi Menu MBG
Rabu 04-03-2026,09:20 WIB
Badan Terasa Lemah Saat Berpuasa? Dokter Jelaskan Batas Normal dan Tanda Bahaya
Terkini
Rabu 04-03-2026,15:10 WIB
Lomba Hafalan Surat Pendek oleh Silampari TV & WE Hotel Lubuklinggau Dibuka Sampai 13 Maret 2026
Rabu 04-03-2026,14:46 WIB
Gerhana Bulan Total 2026 Menjadi Gerhana Satu-Satunya yang Terlihat dari Indonesia
Rabu 04-03-2026,14:45 WIB
Arab Saudi Tegaskan Kesiapan Penuh Lindungi Keamanan Nasional di Tengah Eskalasi Konflik Iran–AS–Israel
Rabu 04-03-2026,14:44 WIB