SILAMPARITV.CO.ID - Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya menyampaikan permintaan maaf usai mengamuk dalam sidangnya bersama Hotman Paris Hutapea. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sidang etik yang berlangsung selama lebih dari tiga jam di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Jumat (14/2/2025). Razman dengan legowo menerima semua keputusan yang dikeluarkan oleh Peradi Bersatu.
“Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini. Jadi kami akan menindaklanjuti. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, dan beretika di ruang persidangan,” kata Razman dalam konferensi pers di kantor Peradi Bersatu yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, Razman juga mengakui kesalahannya dan berjanji untuk lebih menjaga etika dalam beracara ke depannya. “Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa,” lanjutnya. BACA JUGA:Jadwal Acara TV Minggu, 16 Februari 2025: Piala Asia AFC U-20, Liga 1 BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tetap Laksanakan Program Mudik Gratis 2025 Meski Efisiensi Anggaran Diterapkan Peradi Bersatu Beri Teguran Keras Dari hasil sidang etik tersebut, Peradi Bersatu memutuskan untuk menjatuhkan hukuman teguran keras, baik secara lisan maupun tertulis kepada Razman Nasution. “Menjatuhkan hukuman teguran keras lisan dan tertulis,” ungkap Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, dalam pengumuman resmi. Selain teguran keras, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada berbagai lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan institusi penegak hukum lainnya. “Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada pengadilan, penegak hukum lainnya, dan masyarakat luas,” tegas Zevrijn. Tidak hanya itu, Peradi Bersatu juga akan melakukan pembinaan kepada Razman agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Latar Belakang Insiden Kericuhan Kericuhan yang menjadi pemicu sidang etik ini terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 lalu. BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 275 Kurikulum Merdeka – Section 2 Listening Worksheet 5.2 BACA JUGA:Rasakan Sensasi Seblak Prasmanan yang Lezat dan Beragam di Insiden itu bermula setelah majelis hakim memutuskan sidang digelar secara tertutup. Namun, pihak Razman bersikeras agar sidang digelar secara terbuka. Ketegangan pun terjadi di ruang sidang hingga berujung pada aksi mengamuk Razman. Buntut dari peristiwa tersebut, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution pun dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Keputusan itu tertuang dalam penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, yang dikeluarkan oleh Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruru, pada Selasa (11/2/2025). Akibat dari pembekuan ini, Razman Nasution saat ini tidak dapat menjalankan profesinya sebagai pengacara serta tidak lagi diperbolehkan beracara di pengadilan. Dampak Keputusan Peradi Bersatu terhadap Karier Razman Nasution Keputusan dari Peradi Bersatu ini menjadi pukulan besar bagi karier Razman Nasution. Sebagai pengacara yang kerap menangani berbagai kasus besar dan kontroversial, pembekuan statusnya sebagai advokat tentu berdampak pada profesinya. Namun, Razman menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti semua prosedur yang berlaku dan berupaya memperbaiki sikapnya di masa mendatang. BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Meski Efisiensi Anggaran Mempengaruhi Bantuan BACA JUGA:Harga Emas Batangan Antam Naik Signifikan, Terus Menarik Perhatian Investor “Saya akan introspeksi dan belajar dari kesalahan ini. Saya juga berharap bisa kembali menjalankan tugas saya sebagai advokat dengan lebih baik di masa depan,” ucapnya. Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para advokat lainnya agar tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di ruang sidang. BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Imbas Efisiensi Anggaran BACA JUGA:Sriwijaya FC Tegaskan Keberangkatan ke Boyolali, Hadapi Nusantara United pada SabtuRazman Nasution Minta Maaf Usai Mengamuk di Sidang Bersama Hotman Paris
Sabtu 15-02-2025,10:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-04-2026,15:58 WIB
Terkuak! Kasus Penggelapan Rp. 4,7 Miliar yang Disuarakan Neni Putri
Jumat 17-04-2026,13:40 WIB
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ogan Ilir, Dua Pelaku Ditahan
Selasa 14-04-2026,21:12 WIB
Paman Penakluk Naga Tersandung Kasus, Dugaan Penggelapan Rp. 4,7 Miliar Gegerkan Kepahiang
Selasa 14-04-2026,14:26 WIB
Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu 102,85 Gram di Lubuk Linggau Selatan I
Kamis 09-04-2026,10:33 WIB
Bantu Pelaku Rudapaksa, Tiga Polisi Jambi Dijatuhi Patsus dan Wajib Minta Maaf
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,14:32 WIB
Mulai Rp. 1 Jutaan! Ini 6 HP Realme dengan Kamera Canggih dan RAM Besar
Sabtu 18-04-2026,15:58 WIB
Terkuak! Kasus Penggelapan Rp. 4,7 Miliar yang Disuarakan Neni Putri
Sabtu 18-04-2026,15:06 WIB
IRT di Palembang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 2,12 Gram Barang Bukti
Sabtu 18-04-2026,14:00 WIB
Upaya Penyelundupan Sabu Digagalkan, Polisi Amankan Kurir di Lubuk Linggau
Sabtu 18-04-2026,13:46 WIB
Harga BBM Non-Subsidi Naik Tajam per 18 April, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter
Terkini
Minggu 19-04-2026,11:00 WIB
Sensasi Pedas Menggoda: Resep Ceker Mercon Empuk dan Bikin Nagih
Minggu 19-04-2026,10:32 WIB
Resep Nagasari Pisang Tradisional: Lembut, Kenyal, dan Harum Daun Pisang
Minggu 19-04-2026,10:00 WIB
Terobosan China: Material Aerogel Tahan 1.300°C Tingkatkan Keamanan Baterai Mobil Listrik
Minggu 19-04-2026,09:00 WIB
Rahasia Sehat dari Selada Air: Sayuran Sederhana dengan Segudang Manfaat
Minggu 19-04-2026,08:35 WIB