SILAMPARITV.CO.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja kini bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri atau paklaring. Kepastian ini disampaikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbundikutip dari Kompas.com.
Paklaring yang selama ini menjadi salah satu dokumen penting untuk mengajukan klaim JHT, kini tidak lagi menjadi syarat wajib. Namun, bagi peserta yang masih memiliki paklaring, dokumen tersebut tetap bisa dilampirkan dalam proses klaim. Oni Marbun menjelaskan, meskipun paklaring tidak lagi menjadi syarat utama, peserta masih bisa menggunakan beberapa dokumen lain sebagai bukti bahwa mereka pernah bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Pengganti Paklaring untuk Klaim JHT BACA JUGA:Kurs Rupiah Menguat Terhadap Dollar AS, Ini Nilai Tukar di 5 Bank Terbesar Indonesia BACA JUGA:Minggu Depan, Libur Sekolah Awal Puasa Dimulai, Simak Jadwalnya! Bagi peserta yang tidak memiliki paklaring, ada beberapa alternatif dokumen yang bisa digunakan untuk menggantikan surat tersebut, di antaranya adalah:Dengan perubahan ketentuan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta yang tidak memiliki paklaring untuk tetap mendapatkan haknya dalam bentuk klaim JHT, asalkan mereka dapat menunjukkan bukti lain yang sah terkait masa kerjanya di perusahaan yang bersangkutan. BACA JUGA:Ingat, Pekan Ini Operasi Keselamatan 2025 Masih Berlangsung! Waspadai 11 Jenis Pelanggaran BACA JUGA:HDCU Menggelar Pertemuan Perdana dengan Kepala Daerah Sumsel, Fokus pada Sinergi dan Efisiensi