Masih Bekerja, Bisa Cairkan JHT? Simak Lama Proses Pencairan Tanpa Resign
Masih Bekerja, Bisa Cairkan JHT? Simak Lama Proses Pencairan Tanpa Resign--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat dicairkan meskipun peserta masih berstatus aktif bekerja. Pencairan ini tidak selalu harus menunggu masa pensiun, pengunduran diri (resign), atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja aktif diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat dan ketentuan tertentu. Lantas, berapa lama proses pencairannya dan apa saja persyaratannya?
BACA JUGA:Diduga Masalah Iuran, Duel Sesama Petugas Pasar Inpres Lubuklinggau Tak Terlekkan
BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026, Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu
Berapa Lama Proses Klaim JHT Sebagian?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa peserta yang masih bekerja dapat mencairkan JHT:
- 10 persen untuk persiapan masa pensiun
- 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah
BACA JUGA:Anti Basi dan Laris, 10+ Ide Jualan Lauk Tahan Lama untuk Anak Kos
BACA JUGA:PSAS Ganjil Berbasis Komputer Jadi Langkah Maju Evaluasi Pembelajaran di Raudlatul Ulum
Syarat utama pengajuan klaim tersebut adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Ia menegaskan, klaim JHT sebagian hanya dapat diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui layanan digital Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).
“Proses pencairan JHT sebagian membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar,” ujar Erfan kepada Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
Dengan demikian, peserta diimbau memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar dan sesuai waktu yang ditetapkan.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Hadir di Dua Agenda Penting Kota, Perkuat Sinergi untuk Maysyarakat
BACA JUGA:Kanwil Ditjenpas Sumsel Raih Prestasi, Lapas Lubuk Linggau Merasakan Dampaknya
Sumber: