SILAMPARITV.CO.ID - Peserta yang telah lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat memantau proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui layanan digital Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN).
Mola BKN merupakan sistem yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan notifikasi dan memonitor progres berbagai layanan ASN. Salah satu layanan utama yang bisa dicek melalui sistem ini adalah penetapan NIP dan NI, yang menjadi tahapan krusial sebelum seorang CPNS atau PPPK resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah. BACA JUGA:Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Berjalan Lancar Meski Diguyur Hujan BACA JUGA:Mini Bus Iring-iringan Pengantin Terbalik di Lubuklinggau, Penumpang Histeris Minta Tolong Selain penetapan NIP/NI, Mola BKN juga dapat digunakan untuk memantau proses administrasi lain, seperti kenaikan pangkat, perpindahan instansi, pencantuman gelar akademik, peninjauan masa kerja, serta pemberhentian PNS. Dengan layanan ini, peserta seleksi tidak perlu menunggu informasi dari instansi masing-masing secara manual, melainkan bisa langsung melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi yang disediakan oleh BKN. Perbedaan NIP dan NI bagi CPNS serta PPPK Sebelum mengetahui cara cek NIP/NI, penting untuk memahami perbedaan antara keduanya. BACA JUGA:Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau Terpilih 2025-2030 Ikuti Pengarahan di Monas, Bersiap Jelang Pelant BACA JUGA:PLN Tebar Promo EV Deals Selama IIMS 2025, Beli Kendaraan Listrik Dapat E-Voucher Hingga Rp2 JutaNomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS/PNS
- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Berisi 18 digit angka yang mencakup informasi tahun, bulan, dan tanggal lahir; tahun dan bulan pengangkatan sebagai CPNS/PNS; jenis kelamin; serta nomor urut PNS
- Berlaku selama individu masih berstatus sebagai PNS, namun tetap bisa digunakan untuk kepentingan pensiun setelah berhenti dari jabatan
- Tidak dapat digunakan oleh orang lain jika pemiliknya berhenti sebagai PNS
Nomor Induk (NI) untuk PPPK
- Diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Juga terdiri dari 18 digit angka, namun berisi informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir; tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK; jumlah perjanjian kerja; jenis kelamin; serta nomor urut calon PPPK
- Berlaku selama pegawai masih terikat perjanjian kerja di instansi dan formasi yang sama
- Dapat berubah jika pegawai PPPK menandatangani perjanjian kerja baru dengan instansi dan formasi yang berbeda
BACA JUGA:Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Uji Kompetensi Bab 7 Halaman 211 Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:Kabar Gembira! Tunjangan Kinerja Dosen PTS 2025 Segera Cair, LLDIKTI: Anggaran Sudah Tersedia
Cara Cek Penetapan NIP/NI melalui Mola BKN Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang ingin mengecek penetapan NIP atau NI, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan melalui Monitoring Layanan BKN (Mola BKN):Peserta Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Peserta yang lolos seleksi CPNS atau PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui sistem Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
- Peserta juga harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk diproses lebih lanjut
Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen
- Instansi yang membuka formasi akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta
- Tujuannya untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sebelum pengajuan ke BKN
Instansi Mengusulkan NIP/NI ke BKN
- Setelah verifikasi selesai, instansi akan mengajukan usulan penetapan NIP/NI ke BKN dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan
BKN Memproses Berkas dari Instansi
- BKN akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang diajukan oleh instansi
- Hasil pemeriksaan akan dikategorikan sebagai berikut:
- Memenuhi Syarat (MS): Berkas lengkap dan memenuhi semua ketentuan
- Belum Lengkap atau Tidak Sesuai (BTS): Berkas masih perlu perbaikan, dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Berkas tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak sesuai dengan ketentuan
Instansi Menerbitkan Surat Keputusan (SK)
- Jika berkas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), maka BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek)
- Setelah mendapatkan Pertek, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai tanda resmi pengangkatan CPNS atau PPPK
BACA JUGA:Kunci Jawaban Sejarah Kelas 10 Halaman 68-69 Lembar Aktivitas 10 Kurikulum Merdeka
Surat Keputusan ini menjadi dokumen resmi yang menandakan bahwa peserta seleksi telah resmi menjadi CPNS atau PPPK dan dapat mulai menjalankan tugas di instansi masing-masing. Layanan Mola BKN memudahkan peserta seleksi CPNS dan PPPK untuk memantau progres penetapan NIP dan NI secara real-time. Dengan adanya sistem ini, para calon ASN tidak perlu khawatir menunggu informasi secara manual, karena semua dapat dipantau melalui layanan daring yang telah disediakan oleh BKN. Diharapkan dengan adanya sistem ini, proses administrasi kepegawaian dapat berlangsung lebih transparan, cepat, dan efisien, sehingga para ASN dapat segera melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. BACA JUGA:Kabar Baik! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Tanpa Paklaring BACA JUGA:Isu Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Indonesia, Hoaks atau Fakta?