SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria berusia 36 tahun bernama Jon Kenedi, warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas setelah terbukti menjadi pengepul judi jenis Toto Gelap (togel). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Jumat malam (21/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas perjudian togel yang dilakukan tersangka. “Warga melaporkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi togel di rumahnya. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar adanya,” ungkap IPTU Ryan Tiantoro. BACA JUGA:PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari! BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 untuk Wilayah Sumatera Selatan, Ini Cara Mengecek dan Mengunduhnya Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y91I berwarna merah yang berisi data rekapan pemasang judi togel. Terungkap Omset Harian dan Jaringan Perjudian Saat diinterogasi, Jon Kenedi mengaku hanya berperan sebagai pengepul yang menerima pemasangan nomor dari warga sekitar. Ia mengaku mendapatkan omset harian sebesar Rp300 ribu, dengan upah sebesar Rp45 ribu per hari dari hasil transaksi tersebut. “Setiap uang hasil togel yang dikumpulkan, tersangka menyerahkannya kepada seseorang berinisial NS, yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Penyerahan uang dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat,” jelas IPTU Ryan. BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau Tikam Kakak Kandung hingga Masuk Rumah Sakit, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Dua Pekan BACA JUGA:Soal Penilaian Harian Seni Musik Kelas 10 SMA/MA Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban Polisi kini tengah memburu NS yang diduga menjadi bandar utama dalam jaringan perjudian togel ini. Aparat mengimbau kepada NS untuk segera menyerahkan diri guna menghindari tindakan tegas yang akan diambil jika terus melarikan diri. Jeratan Hukum Berat Menanti Tersangka Akibat perbuatannya, Jon Kenedi dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. “Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Ryan. Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan IPTU Ryan juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Ia berharap, masyarakat tetap waspada dan terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. BACA JUGA:5 Fakta Penghapusan Subsidi BBM, Pemerintah Siapkan Skema Baru BACA JUGA:Pembelajaran Selama Ramadhan 2025 Tetap Relevan dengan Kurikulum, Sekolah Dapat Sesuaikan Metode “Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Jangan ragu untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” tambahnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam praktik perjudian. Polres Musi Rawas berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi guna memastikan keamanan wilayah dari tindak kriminalitas. BACA JUGA:Pemerintah Berencana Hapus BBM Subsidi, Terapkan BBM Satu Harga Mulai 2027 BACA JUGA:Oke Mobilindo: Showroom Mobil Second Berkualitas dengan Harga TerjangkauPolisi Tangkap Pengepul Togel di Musi Rawas, Terungkap Omset Harian Capai Rp300 Ribu
Minggu 23-02-2025,16:30 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati
Tags : #timlandakberaksi
#stoptogel
#polresmusirawas
#musirawasaman
#kasuskriminal
#berantasjudi
#aparattegas
Kategori :
Terkait
Selasa 03-03-2026,09:06 WIB
Tabrakan Maut Truk Logging vs Pikap di Jalur Alternatif PALI–Musi Rawas, Satu Orang Tewas
Minggu 01-03-2026,10:07 WIB
Polres Musi Rawas Berikan Bantuan dan Lakukan Mitigasi Usai Warga Diduga Jadi Korban Serangan Satwa Liar
Jumat 13-02-2026,15:01 WIB
Bupati Musi Rawas Hadiri Peresmian Operasionalisasi SPPG Polri Bersama Wakapolda Sumsel
Selasa 03-02-2026,16:35 WIB
Peredaran Narkoba Terbongkar, Polres Musi Rawas Amankan Tujuh Pengedar dalam Sebulan
Sabtu 24-01-2026,04:36 WIB
Ajak Korban ke Lokasi Sepi, Pria Lansia di Jayaloka Musi Rawas Cabuli ODGJ di Kebun Sawit
Terpopuler
Jumat 06-03-2026,09:20 WIB
Kecelakaan di Simpang Jalan Lingkar Utara Lubuklinggau, Pengendara Motor Lansia Tewas di Tempat
Jumat 06-03-2026,08:59 WIB
Konflik Timur Tengah Memanas, Gubernur Herman Deru Imbau Warga Sumsel Tidak Panik Borong Bahan Pokok
Jumat 06-03-2026,09:10 WIB
Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama
Jumat 06-03-2026,09:20 WIB
Waspada Kurma Campuran Pemanis, Kenali 3 Tanda Agar Tidak Salah Membeli
Jumat 06-03-2026,08:48 WIB
Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar Murah Selama Ramadan 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya
Terkini
Jumat 06-03-2026,15:59 WIB
Tukang Ojek di Lubuklinggau Ditangkap Usai Diduga Coba Rudapaksa Penumpang, Tak Sadar Korban Atlet Bela Diri
Jumat 06-03-2026,14:21 WIB
Speedboat Rute Jalur 8–Palembang Tenggelam di Perairan Muara Telang, 1 Penumpang Tewas
Jumat 06-03-2026,13:58 WIB
Seorang Pria Meninggal Mendadak di Pasar Inpres Lubuklinggau Saat Sedang Bekerja
Jumat 06-03-2026,13:44 WIB
Tingkatkan Transformasi Digital dan Tata Kelola SDM, Wali Kota Lubuk Linggau Kunker ke BKN
Jumat 06-03-2026,12:16 WIB