SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria berusia 36 tahun bernama Jon Kenedi, warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas setelah terbukti menjadi pengepul judi jenis Toto Gelap (togel). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Jumat malam (21/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas perjudian togel yang dilakukan tersangka. “Warga melaporkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi togel di rumahnya. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar adanya,” ungkap IPTU Ryan Tiantoro. BACA JUGA:PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari! BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 untuk Wilayah Sumatera Selatan, Ini Cara Mengecek dan Mengunduhnya Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y91I berwarna merah yang berisi data rekapan pemasang judi togel. Terungkap Omset Harian dan Jaringan Perjudian Saat diinterogasi, Jon Kenedi mengaku hanya berperan sebagai pengepul yang menerima pemasangan nomor dari warga sekitar. Ia mengaku mendapatkan omset harian sebesar Rp300 ribu, dengan upah sebesar Rp45 ribu per hari dari hasil transaksi tersebut. “Setiap uang hasil togel yang dikumpulkan, tersangka menyerahkannya kepada seseorang berinisial NS, yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Penyerahan uang dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat,” jelas IPTU Ryan. BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau Tikam Kakak Kandung hingga Masuk Rumah Sakit, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Dua Pekan BACA JUGA:Soal Penilaian Harian Seni Musik Kelas 10 SMA/MA Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban Polisi kini tengah memburu NS yang diduga menjadi bandar utama dalam jaringan perjudian togel ini. Aparat mengimbau kepada NS untuk segera menyerahkan diri guna menghindari tindakan tegas yang akan diambil jika terus melarikan diri. Jeratan Hukum Berat Menanti Tersangka Akibat perbuatannya, Jon Kenedi dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. “Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Ryan. Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan IPTU Ryan juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Ia berharap, masyarakat tetap waspada dan terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. BACA JUGA:5 Fakta Penghapusan Subsidi BBM, Pemerintah Siapkan Skema Baru BACA JUGA:Pembelajaran Selama Ramadhan 2025 Tetap Relevan dengan Kurikulum, Sekolah Dapat Sesuaikan Metode “Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Jangan ragu untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” tambahnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam praktik perjudian. Polres Musi Rawas berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi guna memastikan keamanan wilayah dari tindak kriminalitas. BACA JUGA:Pemerintah Berencana Hapus BBM Subsidi, Terapkan BBM Satu Harga Mulai 2027 BACA JUGA:Oke Mobilindo: Showroom Mobil Second Berkualitas dengan Harga TerjangkauPolisi Tangkap Pengepul Togel di Musi Rawas, Terungkap Omset Harian Capai Rp300 Ribu
Minggu 23-02-2025,16:30 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati
Tags : #timlandakberaksi
#stoptogel
#polresmusirawas
#musirawasaman
#kasuskriminal
#berantasjudi
#aparattegas
Kategori :
Terkait
Minggu 23-02-2025,16:30 WIB
Polisi Tangkap Pengepul Togel di Musi Rawas, Terungkap Omset Harian Capai Rp300 Ribu
Jumat 21-02-2025,10:53 WIB
Pelajar SMA di Musi Rawas Ditangkap Jadi Kurir Narkoba, 153 Pil Ekstasi Disembunyikan di Celana Dalam
Minggu 16-02-2025,05:00 WIB
Seorang Pria di Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara karena Menyimpan 5,17 Gram Sabu
Minggu 09-02-2025,12:34 WIB
Anak Tega Aniaya Ibu Kandung Lantaran Tak Diberi Uang untuk Judi Online di Musi Rawas
Rabu 29-01-2025,14:30 WIB
Mahasiswa Diduga Dijebak Membawa Narkoba, Polres Musi Rawas Tangkap Tersangka dan Buru DPO
Terpopuler
Minggu 23-02-2025,14:30 WIB
10 Sekolah Kedinasan dengan Persaingan Paling Rendah, Peluang Lolos Lebih Besar!
Minggu 23-02-2025,08:00 WIB
ZTE Blade V70 Max Resmi Dirilis: Baterai 6.000 mAh, Fitur AI, dan Live Island 2.0
Minggu 23-02-2025,11:30 WIB
PPPK Kini Bisa Bekerja Hingga Pensiun: Era Baru Kepastian Karier bagi Aparatur Sipil Negara
Minggu 23-02-2025,12:00 WIB
Apple Siap Rilis Iphone 17 Air, Iphone Tertipis Dengan desain Ultra Slim
Minggu 23-02-2025,09:00 WIB
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 121-122 Kurikulum Merdeka
Terkini
Minggu 23-02-2025,21:48 WIB
Pengamat Sebut Ajakan Tarik Dana dari Bank Himbara Menyesatkan Masyarakat
Minggu 23-02-2025,17:02 WIB
Obat Herbal Batuk: Solusi Alami Redakan Batuk Secara Aman dan Efektif
Minggu 23-02-2025,16:50 WIB
nubia V70 Design Resmi Meluncur di Indonesia, HP Stylish Harga Rp 1 Jutaan dengan Layar 120 Hz
Minggu 23-02-2025,16:30 WIB
Polisi Tangkap Pengepul Togel di Musi Rawas, Terungkap Omset Harian Capai Rp300 Ribu
Minggu 23-02-2025,14:30 WIB