Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama--Net

SILAMPARITV.CO.ID - Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Muslim dianjurkan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat hingga waktu berbuka. Namun dalam kondisi tertentu, seseorang terkadang harus menjalani tindakan medis seperti suntik obat maupun infus ketika sedang berpuasa.

BACA JUGA:Konflik Timur Tengah Memanas, Gubernur Herman Deru Imbau Warga Sumsel Tidak Panik Borong Bahan Pokok

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar Murah Selama Ramadan 2026, Ini Jadwal dan Lokasinya

Mengacu pada penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam syariat Islam seseorang yang sedang mengalami sakit berat mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk tidak menjalankan puasa. Orang tersebut diperbolehkan menggantinya di hari lain setelah kondisi kesehatannya pulih.

Meski demikian, tidak sedikit orang yang tetap ingin melanjutkan puasa meskipun sedang menjalani pengobatan. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukum cairan atau obat yang masuk ke dalam tubuh melalui jarum suntik, apakah termasuk hal yang dapat membatalkan puasa atau tidak.

BACA JUGA:Kulit Kusam Meski Rajin Olahraga? Ini Kesalahan yang Sering Tidak Disadari

BACA JUGA:Tips Sahur agar Tidak Mudah Haus Saat Puasa, Ini Takaran Air Putih yang Dianjurkan

Perbedaan Pendapat Ulama

Dikutip dari NU Online yang merujuk pada kitab At-Taqriratus Sadidah karya Syekh Hasan bin Ahmad Al-Kaff, para ulama memiliki beberapa pandangan berbeda mengenai hukum suntik saat puasa.

Pendapat pertama menyatakan bahwa suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak. Alasannya, zat yang dimasukkan melalui suntikan dianggap telah sampai ke dalam tubuh atau rongga (jauf).

Sementara pendapat kedua beranggapan suntikan tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena zat tersebut tidak masuk melalui jalur alami yang biasa digunakan untuk makan dan minum, seperti mulut atau hidung.

BACA JUGA:Silampari TV & WE Hotel Lubuklinggau Gelar Lomba Hafalan Surat Pendek, Ini Teknis Perlombaannya!

BACA JUGA:Komitmen Ketahanan Pangan, Giatja Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Pemantauan Rutin

Adapun pendapat ketiga yang dinilai sebagai pendapat paling kuat (ashah) memberikan penjelasan lebih rinci. Jika suntikan mengandung nutrisi atau berfungsi menguatkan tubuh seperti pengganti makanan, maka hukumnya membatalkan puasa. Namun jika suntikan hanya berupa obat dan tidak mengandung unsur nutrisi, maka tidak membatalkan puasa, terlebih jika tidak melalui jalur yang dianggap sebagai saluran terbuka menuju rongga tubuh.

Sumber: