Kejagung Ungkap Skandal Baru: Dugaan Pengoplosan Premium Jadi Pertamax di PT Pertamina Patra Niaga

Jumat 28-02-2025,09:10 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. Setelah sebelumnya menemukan bukti pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, kini terungkap dugaan pengoplosan Premium yang kemudian dijadikan Pertamax.

Fakta baru ini diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam rilis penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini. Sebelumnya, kasus ini telah menyeret tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Dua Tersangka Baru Terungkap

BACA JUGA:Pemkot Palembang Siapkan Aturan Ganjil Genap untuk Atasi Kemacetan

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan, Anak-Anak Dapat Makanan untuk Berbuka
Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, Abdul Qohar mengumumkan bahwa dua tersangka baru dalam kasus ini adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone.

"Kami menemukan keterlibatan langsung Maya Kusmaya dan Edward Cone dalam pengoplosan bahan bakar yang dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak," ujar Abdul Qohar.

Menurut Kejagung, peran kedua tersangka cukup signifikan dalam proses manipulasi bahan bakar. Maya Kusmaya diduga menerima perintah dari Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, untuk membeli oktan RON 90 (Pertalite) atau yang mengandung oktan lebih rendah, tetapi dengan harga setara RON 92 (Pertamax). Setelah itu, Maya memerintahkan Edward Cone untuk melakukan proses blending atau pengoplosan dengan mencampurkan RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax).

Pengoplosan di Terminal PT Orbit Terminal Merak

BACA JUGA:Perdagangkan Miras Secara Ilegal, Pria 74 Tahun di Musi Rawas Diciduk Polisi

BACA JUGA:9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Begini Modus dan Peran Mereka
Kejagung mengungkapkan bahwa proses pengoplosan tersebut dilakukan di fasilitas milik PT Orbit Terminal Merak. Kejagung juga telah menetapkan pemilik terminal ini, Muhammad Keery Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Mereka berperan dalam memfasilitasi dan menyediakan tempat untuk melakukan pengoplosan bahan bakar ilegal ini," kata Abdul Qohar.

Selain itu, Kejagung juga menyoroti metode pembayaran impor produk kilang yang seharusnya menggunakan sistem term (pemilihan langsung) dalam jangka panjang. Namun, metode tersebut diabaikan oleh Maya dan Edward, sehingga PT Patra Niaga terpaksa melakukan impor minyak mentah dengan harga tinggi, yang pada akhirnya memperbesar kerugian negara.

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 Halaman 76 Semester 2 Kurikulum Merdeka

BACA JUGA:Benarkah Harus Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Berdasarkan hasil investigasi Kejagung, praktik ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. Angka tersebut didapat dari akumulasi kerugian akibat pengoplosan bahan bakar, pembelian bahan bakar dengan harga tidak sesuai, serta kebijakan impor minyak mentah yang merugikan negara.

"Ini adalah skema korupsi yang sangat merugikan negara. Kami akan terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini," tegas Abdul Qohar.

Upaya Penegakan Hukum
Kejagung memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Sejumlah saksi baru juga akan diperiksa guna mengungkap lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam skandal ini.

BACA JUGA:Viral Video Penumpang Batik Air Mengamuk di Bandara Silampari Akibat Delay 3 Jam

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Jumat, 28 Februari 2025: Saksikan Sidang Isbat 1 Ramadan di Indosiar & SCTV

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi ini demi melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

Terungkapnya skandal baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga semakin memperjelas bahwa praktik curang telah berlangsung secara sistematis. Dengan adanya dugaan pengoplosan Premium menjadi Pertamax, publik kini semakin menaruh perhatian pada transparansi pengelolaan bahan bakar di Indonesia.

Kejagung berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

BACA JUGA:Pejabat Pertamina Tersandung Korupsi: Edward Corne Jadi Tersangka, Ini Harta Kekayaannya

BACA JUGA:Diresmikan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Syariah Pertama di Indonesia

Kategori :