SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan pada Maret 2026.
Aturan ini tertuang dalam Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025. Surat ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK selama masa transisi, khususnya bagi tenaga non-ASN yang masih dalam tahap seleksi atau menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK. BACA JUGA:Penjelasan Terbaru Menpan RB Terkait Pengangkatan CASN Diundur, Tegaskan untuk Samakan TMT BACA JUGA:Banjir Belum Surut, Sejumlah Desa di Muratara Masih Terendam Kebijakan ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penataan pegawai non-ASN secara komprehensif. Aturan Penggajian Non-ASN Selama Masa Transisi Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat beberapa poin utama yang harus diperhatikan dalam pengelolaan gaji tenaga non-ASN selama masa transisi menuju PPPK: 1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang Masih Dalam Seleksi Tenaga non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi untuk menjadi PPPK akan tetap bekerja dan menerima gaji seperti biasa. Penganggaran gaji ini bersumber dari Belanja Jasa, sehingga memastikan hak finansial pegawai tetap terpenuhi selama proses transisi berlangsung. BACA JUGA:Silampari TV Sukses Gelar Lomba Hafalan Surah Pendek di WE HOTEL Lubuklinggau BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan, Bukti Keberpihakan Nyata untuk UMKM dan Ekonomi Rakyat 2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Setelah tenaga non-ASN resmi diangkat sebagai PPPK, gaji mereka akan dialokasikan dalam kode rekening yang sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah berdasarkan Keputusan Kemendagri. Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga merujuk pada Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam penganggaran PPPK Paruh Waktu. 3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika larangan ini dilanggar, anggaran gaji untuk pegawai tersebut tidak akan disetujui. Ketentuan ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024, yang memperjelas bahwa sejak akhir 2024, instansi pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN di luar skema ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. BACA JUGA:BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi BACA JUGA:100% Jaringan Listrik PLN Telah Normal Kembali Pascabanjir Jabodebek 4. Gaji untuk Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN Bagi tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih dalam proses seleksi, pemerintah daerah tetap dapat mengalokasikan gaji mereka. Kebijakan ini diambil agar tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan haknya selama masa transisi menuju PPPK. Batas Waktu Penataan Non-ASN hingga Akhir 2024 Aturan ini didasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Setelah batas waktu ini, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga non-ASN di luar skema ASN. Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk segera merampungkan proses penataan pegawai non-ASN agar tidak melanggar regulasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sistem kepegawaian di instansi pemerintah dapat dikelola lebih baik dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dampak dan Harapan dari Kebijakan IniBACA JUGA:PLN Pulihkan Listrik 1.738 Rumah Pelanggan Terdampak Banjir Bandang Muratara Kurang dari 24 Jam