Apakah CPNS dan PPPK Tetap Mendapat Gaji Setelah Jadwal Pengangkatan Diundur?

Selasa 11-03-2025,11:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

  • Dengan demikian, CPNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok berdasarkan golongannya. Berikut simulasi perhitungannya:

    BACA JUGA:Banjir di Desa Lubuk Pandan Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Sembako dan Air Bersih

    BACA JUGA:Mobil dan Rolling Door Ruko Milik Owner Depo Surya Mas Ditabrak Avanza yang Lepas Kendali

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 x 80% = Rp1.348.560

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 x 80% = Rp1.747.200

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 x 80% = Rp2.228.560

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 x 80% = Rp2.630.240

  • Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 hingga 2025 dan 2026 menimbulkan dilema bagi pelamar yang telah resign dari pekerjaan mereka. Pemerintah memang telah mengimbau agar instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sudah bekerja di lingkungan pemerintahan. Namun, bagi mereka yang sebelumnya bukan pegawai non-ASN, tidak ada jaminan untuk menerima kompensasi selama masa tunggu.

    Oleh karena itu, calon CPNS dan PPPK diharapkan untuk mempertimbangkan keputusan mereka sebelum mengambil langkah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya hingga pengangkatan mereka benar-benar dilaksanakan.

    BACA JUGA:30 Soal UTS PAI Kelas 6 Semester 2 Beserta Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka 2025

    BACA JUGA:Berkah Ramadhan, PLN UID S2JB Nyalakan Listrik 117 Pelanggan Prasejahtera GRATIS!

    Kategori :