Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H di Kabupaten Musi Rawas Resmi Ditetapkan

Rabu 12-03-2025,13:11 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Musi Rawas telah menetapkan besaran zakat fitrah serta fidyah yang harus dibayarkan oleh umat Islam di wilayah Kabupaten Musi Rawas untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Musi Rawas Nomor: 002/KPTS/BAZNAS.MR/II/2025 tanggal 25 Februari 2025. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras per jiwa atau jika dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp32.500 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah yang ditetapkan adalah Rp20.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.

BACA JUGA:Baznas Kota Lubuk Linggau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025

BACA JUGA:Sukses Jaga Keandalan Listrik Pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Musi Rawas Apresiasi PLN ULP Muara Beliti

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Baznas Musi Rawas, Syaiful Anwar, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kementerian Agama, serta organisasi Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Musi Rawas.

Penyesuaian Nilai Zakat Fitrah Syaiful Anwar menjelaskan bahwa meskipun besaran zakat fitrah dalam bentuk beras tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu 2,5 kilogram per jiwa, namun nilai rupiahnya mengalami sedikit perubahan menyesuaikan dengan harga beras di pasaran. Tahun lalu, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp35.000, sementara tahun ini ditetapkan menjadi Rp32.500 per jiwa berdasarkan hasil kesepakatan yang mengacu pada harga tertinggi beras di pasaran, yaitu sekitar Rp13.000 per kilogram.

BACA JUGA:DPD Partai Gerindra Sumsel Pastikan Pemecatan Bahtiar, Anggota DPRD Musi Rawas yang Terjerat Kasus Korupsi

BACA JUGA:Latihan Soal Ujian Sekolah Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka 2025, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Dalam kesempatan yang sama, Syaiful juga mengingatkan masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Ia menegaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga malam takbiran, sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Jika zakat fitrah dibayarkan setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan bukan lagi zakat fitrah.

Imbauan Penyaluran Zakat Fitrah Melalui Amil Resmi Syaiful Anwar juga mengimbau kepada masyarakat agar menyalurkan zakat fitrahnya melalui amil resmi yang telah dibentuk oleh Baznas atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid dan mushola. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi zakat fitrah dapat tersalurkan dengan adil kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

"Meskipun zakat fitrah boleh diberikan langsung kepada fakir miskin, namun kami menyarankan agar disalurkan melalui amil resmi. Hal ini untuk menghindari adanya kesenjangan dalam distribusi, di mana ada orang miskin yang mendapat banyak zakat, sementara yang lainnya tidak mendapatkan sama sekali," ujar Syaiful.

BACA JUGA:Dugaan Grup WhatsApp 'Orang-Orang Senang', Kejagung Usut Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga

BACA JUGA:Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang Tua, Diri Sendiri, dan Keluarga dalam Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan

Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Musi Rawas dapat menunaikan kewajiban zakat fitrahnya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, sehingga keberkahan Ramadan dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam, terutama mereka yang membutuhkan.

BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Bachtiar Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Pencairan THR bagi Aparatur Negara Dimulai 17 Maret 2025

Kategori :