Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Musi Rawas Gugat Kejati Sumsel

Kamis 24-04-2025,12:19 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, bersama anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Bahtiyar, menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas. Tidak terima atas penetapan tersebut, keduanya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai pihak termohon.

BACA JUGA:Waspadai Bahaya Streaming Ilegal: Saatnya Beralih ke Platform Legal Demi Keamanan dan Kenyamanan Menonton

BACA JUGA:BMKG: Lima Wilayah Ini Mulai Masuki Musim Kemarau Mei 2025, Masyarakat Diminta Waspada

 

Permohonan praperadilan Ridwan Mukti telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Plg, dan saat ini telah memasuki tahap keempat persidangan, yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, dengan agenda duplik dari pihak pemohon. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Ridwan Mukti dan Bahtiyar menyampaikan sejumlah argumen hukum yang mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap klien mereka.

 

Gugatan: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum  

Dalam gugatannya, kuasa hukum menyebut bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.6.5/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025, yang dikeluarkan Kejati Sumsel, tidak sah secara hukum. Mereka juga menggugat keabsahan sejumlah surat perintah penyidikan, antara lain:

BACA JUGA: KAI Berikan Potongan Harga Tiket hingga 50 Persen, Apa Saja Syaratnya

BACA JUGA:Pemerintah, Polres dan Masyarakat Muratara Dukung PLN ULP Muratara, Lakukan Giat Right Of Ways (ROW) Bersama

 

  • PRINT-06/L.6/Fd.1/03/2024 (1 Maret 2023)

  • PRINT-06/L.6/Fd.1/06/2024 (3 Juni 2024)

  • PRINT-06/L.6/Fd.1/03/2024 (8 Agustus 2024)

  • PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2025 (4 Maret 2025)

  •  

    Menurut mereka, surat-surat tersebut cacat formil dan materil, karena tidak memenuhi prosedur hukum yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa seluruh surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    BACA JUGA: KAI Berikan Potongan Harga Tiket hingga 50 Persen, Apa Saja Syaratnya

    BACA JUGA:Pemerintah, Polres dan Masyarakat Muratara Dukung PLN ULP Muratara, Lakukan Giat Right Of Ways (ROW) Bersama

     

    Tuntutan Hukum: Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Ridwan Mukti  

    Tidak hanya menggugat legalitas penetapan tersangka dan penyidikan, pemohon juga mendesak agar majelis hakim memerintahkan Kejati Sumsel untuk:

     

  • Menghentikan seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Ridwan Mukti dan Bahtiyar.

  • Membebaskan Ridwan Mukti dari tahanan di Lapas Kelas I A Palembang karena dasar hukum penahanan dinilai tidak sah.

  • Menyatakan semua tindakan hukum lanjutan berdasarkan surat penyidikan yang disengketakan tidak sah.

  • Menghukum pihak termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.

  • BACA JUGA:Bintang-Bintang Muda Bersinar di Piala Asia AFC U-17 2025: Evandra Florasta Harumkan Nama Indonesia

    BACA JUGA:Timnas Indonesia Hadapi Laga Hidup Mati Kontra China, RCTI Siarkan Langsung Duel Penentu Tiket Piala Dunia2026

     

    Latar Belakang Kasus: Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Wewenang  

    Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas sejak tahun 2010 hingga 2023. Kejati Sumsel mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan Ridwan Mukti dan Bahtiyar dalam praktik suap serta penyalahgunaan wewenang, yang diduga menyebabkan kerugian negara.

     

    Namun, pihak pemohon menolak tudingan tersebut dan menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur, tanpa melalui proses penyelidikan yang sah dan adil.

     

    Pertarungan Hukum yang Masih Berlangsung

    BACA JUGA:Presiden Prabowo Apresiasi Kepemimpinan Herman Deru dalam Dorong Produksi Pangan Sumsel

    BACA JUGA:Fenomena Viral “Italian Brainrot”: Tren Meme Karakter Anomali Banjiri TikTok Indonesia

     

    Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting bagi Ridwan Mukti dan Bahtiyar dalam menggugat legalitas tindakan aparat penegak hukum. Jika majelis hakim mengabulkan permohonan mereka, maka proses penyidikan oleh Kejati Sumsel harus dihentikan dan status tersangka mereka dinyatakan tidak sah.

     

    Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap persidangan pokok perkara.

    BACA JUGA:Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka: Materi Imbuhan Ber- Lengkap dengan Kunci Jawaban

    BACA JUGA:REI Komisariat MLM-Empat Lawang Resmi Dilantik, Sekda Dorong Sinergi Pengembang dan Pemerintah

     

    Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela, yang dijadwalkan akan digelar pekan depan. Putusan tersebut akan menjadi penentu arah kelanjutan proses hukum dalam perkara ini.

     

    Masyarakat dan pemerhati hukum kini menanti keputusan majelis hakim yang akan memberikan gambaran mengenai kepastian hukum serta akuntabilitas proses penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menjerat pejabat tinggi daerah.

    BACA JUGA:Latihan Soal PAT/UAS PAI Kelas 1 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban

    BACA JUGA:PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn

     


    Kategori :