SILAMPARITV.CO.ID - Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, bersama anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Bahtiyar, menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas. Tidak terima atas penetapan tersebut, keduanya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai pihak termohon.
BACA JUGA:Waspadai Bahaya Streaming Ilegal: Saatnya Beralih ke Platform Legal Demi Keamanan dan Kenyamanan Menonton BACA JUGA:BMKG: Lima Wilayah Ini Mulai Masuki Musim Kemarau Mei 2025, Masyarakat Diminta Waspada Permohonan praperadilan Ridwan Mukti telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Plg, dan saat ini telah memasuki tahap keempat persidangan, yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, dengan agenda duplik dari pihak pemohon. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Ridwan Mukti dan Bahtiyar menyampaikan sejumlah argumen hukum yang mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap klien mereka. Gugatan: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum Dalam gugatannya, kuasa hukum menyebut bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.6.5/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025, yang dikeluarkan Kejati Sumsel, tidak sah secara hukum. Mereka juga menggugat keabsahan sejumlah surat perintah penyidikan, antara lain: BACA JUGA: KAI Berikan Potongan Harga Tiket hingga 50 Persen, Apa Saja Syaratnya BACA JUGA:Pemerintah, Polres dan Masyarakat Muratara Dukung PLN ULP Muratara, Lakukan Giat Right Of Ways (ROW) BersamaPRINT-06/L.6/Fd.1/03/2024 (1 Maret 2023)
PRINT-06/L.6/Fd.1/06/2024 (3 Juni 2024)
PRINT-06/L.6/Fd.1/03/2024 (8 Agustus 2024)
PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2025 (4 Maret 2025)
Menghentikan seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Ridwan Mukti dan Bahtiyar.
Membebaskan Ridwan Mukti dari tahanan di Lapas Kelas I A Palembang karena dasar hukum penahanan dinilai tidak sah.
Menyatakan semua tindakan hukum lanjutan berdasarkan surat penyidikan yang disengketakan tidak sah.
Menghukum pihak termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
BACA JUGA:Bintang-Bintang Muda Bersinar di Piala Asia AFC U-17 2025: Evandra Florasta Harumkan Nama Indonesia
BACA JUGA:Presiden Prabowo Apresiasi Kepemimpinan Herman Deru dalam Dorong Produksi Pangan Sumsel
BACA JUGA:Fenomena Viral “Italian Brainrot”: Tren Meme Karakter Anomali Banjiri TikTok Indonesia
Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting bagi Ridwan Mukti dan Bahtiyar dalam menggugat legalitas tindakan aparat penegak hukum. Jika majelis hakim mengabulkan permohonan mereka, maka proses penyidikan oleh Kejati Sumsel harus dihentikan dan status tersangka mereka dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap persidangan pokok perkara. BACA JUGA:Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 Kurikulum Merdeka: Materi Imbuhan Ber- Lengkap dengan Kunci Jawaban BACA JUGA:REI Komisariat MLM-Empat Lawang Resmi Dilantik, Sekda Dorong Sinergi Pengembang dan Pemerintah Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela, yang dijadwalkan akan digelar pekan depan. Putusan tersebut akan menjadi penentu arah kelanjutan proses hukum dalam perkara ini. Masyarakat dan pemerhati hukum kini menanti keputusan majelis hakim yang akan memberikan gambaran mengenai kepastian hukum serta akuntabilitas proses penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menjerat pejabat tinggi daerah. BACA JUGA:Latihan Soal PAT/UAS PAI Kelas 1 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban BACA JUGA:PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn