SILAMPARITV.CO.ID - Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Menurut Asep Shalahuddin dari Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, akil balig, berakal, dan memiliki harta yang berlebih. Oleh karena itu, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan atau tidak masyru', kecuali jika orang tersebut semasa hidupnya telah bernadzar untuk berkurban dan nadzar tersebut belum terpenuhi. Dalam hal ini, nadzar dianggap sebagai utang yang harus ditunaikan oleh ahli warisnya. BACA JUGA:Google Bocorkan Tampilan Baru Android -- dan Lalu Hapus Buktinya BACA JUGA:Desain ulang Samsung DeX muncul, kemungkinan menggunakan mode desktop Android 16 yang diperbarui Dasar hukum pendapat ini merujuk pada Al-Quran surat An-Najm ayat 38-39: "Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." Selain itu, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Abbas menyatakan bahwa nadzar untuk berbuat kebaikan harus dilaksanakan, sedangkan nadzar untuk melakukan kemaksiatan harus ditinggalkan. BACA JUGA:Kabupaten Muara Enim Raih Juara Pertama Cakupan Imunisasi Nasional BACA JUGA:Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, Diduga Akibat Rem Blong — Evakuasi Masih Berlangsung ???? Empat Syarat Sah Kurban Menurut Ustaz Khalid Basalamah Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan empat syarat agar kurban sah dan diterima: Hewan Kurban Harus Cukup Umur (Musinnah) Unta: minimal 5 tahun Sapi: minimal 2 tahun Kambing: minimal 1 tahun BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Turyati di Palembang Terungkap dalam 4 Jam, Pelaku Sudah Diamankan BACA JUGA:Wanita Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah di Palembang, Polisi Dalami Dugaan Tindak Kekerasan Jika tidak mendapatkan kambing musinnah, maka boleh menyembelih domba yang berumur minimal 6 bulan (jadza’ah). Hewan Kurban Tidak Boleh Cacat Empat jenis hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban: Cacat sebelah matanya dengan cacat yang jelas Sakit dengan sakit yang jelas Pincang dengan kepincangan yang jelas Kurus kering Desk Jabar Penyembelihan Dilakukan Setelah Shalat Idul Adha Menyembelih hewan kurban sebelum shalat Idul Adha selesai, termasuk khutbahnya, tidak dihitung sebagai kurban. Daging Kurban Dibagikan Sebagian, Dimakan Sebagian BACA JUGA:Seorang Ibu Empat Anak di Palembang Dilaporkan Hilang Sejak Awal Ramadhan BACA JUGA:Rumor iPhone Edisi Ulang Tahun ke-20: Desain Layar Penuh dan Jadwal Peluncuran Baru Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Hajj ayat 28: لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Artinya: Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan 1 atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. BACA JUGA:Samsung Rilis Pembaruan One UI 7 Berbasis Android 15 untuk Seri Galaxy S22BACA JUGA:Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun ???? Kesimpulan Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan, kecuali jika orang tersebut semasa hidupnya telah bernadzar untuk berkurban dan nadzar tersebut belum terpenuhi. Empat syarat sah kurban menurut Ustaz Khalid Basalamah meliputi umur hewan kurban, kondisi hewan yang tidak cacat, waktu penyembelihan setelah shalat Idul Adha, dan pembagian daging kurban. BACA JUGA:Peringati Hardiknas, BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui BRI Peduli Ini Sekolahku BACA JUGA:Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI Untuk Tumbuh BerkelanjutanHukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Rabu 07-05-2025,13:48 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan
Kategori :
Terkait
Senin 09-06-2025,15:50 WIB
Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun Ini untuk Turunkan Kolesterol
Sabtu 07-06-2025,14:12 WIB
Duka Lebaran: Ibu dan Anak di Lubuklinggau Tewas Kecelakaan Saat Hendak Silaturahmi ke Rumah Orang Tua
Sabtu 07-06-2025,10:29 WIB
Gagal Berangkat Haji, Ini yang Dilakukan Ruben Onsu Saat Idul Adha 2025: “Rencana Allah Lebih Indah”
Sabtu 07-06-2025,09:42 WIB
Usia 50 Tahun Boleh Makan Daging Kambing? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Kamis 05-06-2025,13:10 WIB
Viral! Seekor Sapi Masuk Indomaret di Plaju Palembang, Seruduk Motor dan Bikin Panik Warga
Terpopuler
Sabtu 13-12-2025,14:19 WIB
Ambil 5 Burung Cendet di Kawasan Konservasi, Kakek Masir Dituntut 2 Tahun
Sabtu 13-12-2025,13:43 WIB
Oknum Camat dan Guru PPPK Digerebek Warga di Seluma, Insiden Berujung Ricuh
Sabtu 13-12-2025,11:04 WIB
Muhammadiyah Instruksikan Pengalihan Infak Jumat Bagi Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
Sabtu 13-12-2025,12:36 WIB
Jaga Kesehatan dan Kekompakan, Pegawai dan Peserta Magang Lapas Narkotika Muara Beliti Olahraga Pagi
Sabtu 13-12-2025,10:48 WIB
Batik Tunjuk Langit Resmi Ber-HAKI, Ditetapkan Sebagai Motif Seragam Siswa SD dan SMP di Lubuk Linggau
Terkini
Sabtu 13-12-2025,23:11 WIB
Kecelakaan Tunggal di Jalinsum Musi Rawas, Dump Truk Tabrak Tiang Listrik
Sabtu 13-12-2025,14:19 WIB
Ambil 5 Burung Cendet di Kawasan Konservasi, Kakek Masir Dituntut 2 Tahun
Sabtu 13-12-2025,13:59 WIB
PLN UID S2JB Hadirkan “Heritage in Motion” di Fashion Dignity 2025, Angkat Warisan Budaya ke Panggung Modern
Sabtu 13-12-2025,13:43 WIB
Oknum Camat dan Guru PPPK Digerebek Warga di Seluma, Insiden Berujung Ricuh
Sabtu 13-12-2025,13:08 WIB