Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain sabu seberat 2,66 gram, polisi juga menyita empat plastik klip kosong, dua pipet plastik berbentuk skop, dan satu buah tas sandang coklat gelap yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kini, Amin Pranata alias Mang Boy harus kembali mendekam di tahanan. Ia dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:Cemburu Buta, Anggi Rayu Pacar Sesama Jenis Minum 'Obat Kuat' Berisi Sianida: Tewas di Tempat
Polisi Tegas Berantas Narkoba
AKP Najamuddin menegaskan bahwa Polres Lubuklinggau tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujarnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku dan pengguna narkoba bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi.
BACA JUGA:UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI
BACA JUGA:Harga Karet Sumsel Hari Ini Naik Tipis, Dipicu Penguatan Harga Dunia dan Pelemahan Rupiah.
Kesimpulan
Kasus kembalinya Amin Pranata alias Mang Boy ke penjara hanya dalam hitungan minggu setelah bebas, menunjukkan betapa kuatnya jerat narkoba bagi sebagian pelaku. Meski telah menjalani hukuman, Mang Boy kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut. Kepolisian pun terus memperketat pengawasan dan mengandalkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
BACA JUGA:Warga Israel Diusir dan Diteriaki