Ironi Jaksa Azam: Uang Hasil Korupsi Disebut “Rezeki”, Digunakan untuk Umrah dan Gaya Hidup Mewah.

Jumat 18-07-2025,10:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Dana Umrah, Gaya Hidup, dan Investasi

Menurut putusan hakim, uang korupsi tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah, di antaranya:

Umrah dan perjalanan luar negeri

Sumbangan ke pesantren

Investasi di asuransi dan deposito bank BUMN

Pembelian tanah dan bangunan

"Penggunaan dana untuk instrumen keuangan jangka panjang menunjukkan adanya niat menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan," ujar hakim.

BACA JUGA:Makna Garis Merah di Atas Kepala dalam Drakor S Line: Simbol Viral yang Bikin TikTok Geger

BACA JUGA:Penjaga Malam di Lubuklinggau Tewas Ditusuk Warga, Diduga Karena Selisih Paham.

Aliran Dana ke Pejabat Kejaksaan

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, jaksa Azam juga diduga mendistribusikan uang panas tersebut ke sejumlah koleganya di Kejari Jakbar:

Rp 500 juta untuk Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro

Rp 500 juta untuk eks Kepala Kejari Iwan Ginting

Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum Sunarto

Rp 300 juta untuk Dody Gazali (eks Plh Kasi Pidum)

Rp 200 juta untuk Baroto (Kasubsi Pratut)

Kategori :