Dana Umrah, Gaya Hidup, dan Investasi
Menurut putusan hakim, uang korupsi tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah, di antaranya:
Umrah dan perjalanan luar negeri
Sumbangan ke pesantren
Investasi di asuransi dan deposito bank BUMN
Pembelian tanah dan bangunan
"Penggunaan dana untuk instrumen keuangan jangka panjang menunjukkan adanya niat menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan," ujar hakim.
BACA JUGA:Makna Garis Merah di Atas Kepala dalam Drakor S Line: Simbol Viral yang Bikin TikTok Geger
BACA JUGA:Penjaga Malam di Lubuklinggau Tewas Ditusuk Warga, Diduga Karena Selisih Paham.
Aliran Dana ke Pejabat Kejaksaan
Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, jaksa Azam juga diduga mendistribusikan uang panas tersebut ke sejumlah koleganya di Kejari Jakbar:
Rp 500 juta untuk Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro
Rp 500 juta untuk eks Kepala Kejari Iwan Ginting
Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum Sunarto
Rp 300 juta untuk Dody Gazali (eks Plh Kasi Pidum)
Rp 200 juta untuk Baroto (Kasubsi Pratut)