Rp 150 juta untuk staf lainnya
Namun, Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, membantah menerima uang tersebut.
“Enggak benar itu,” ucap Hendri singkat usai sidang.
BACA JUGA:Kisah Sahdan Arya, Ketua RT Gen Z Termuda di Jakut: Dari Diragukan Jadi Inspirasi
Alasan Memberatkan dan Meringankan
Alasan memberatkan:
Menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan publik
Tidak mendukung agenda antikorupsi pemerintah
Mencoreng nama institusi Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Viral Detik-Detik Polisi Menangis Histeris Saat Dijemput Propam
BACA JUGA:5 Waktu Mustajab Membaca Ayat Seribu Dinar: Doa Dimudahkan Rezeki
Alasan meringankan:
Bersikap kooperatif selama persidangan
Mengembalikan sebagian uang hasil korupsi
Menyatakan penyesalan dan belum pernah dihukum