Rosmauli juga mengingatkan bahwa sistem pajak di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak wajib melaporkan penghasilannya secara mandiri. Oleh karena itu, tidak akan ada pemungutan langsung oleh petugas pajak dalam acara-acara pribadi seperti pernikahan atau hajatan keluarga.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," tegas Rosmauli.
BACA JUGA:Peduli Budaya, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Hadiri Sedekah Bumi di Sumber Harta
BACA JUGA:Ini Harapan Bupati Hj Ratna Machmud saat Launching Koperasi Merah Putih di Musi Rawas
Kesimpulan
Kekhawatiran masyarakat soal pajak atas amplop kondangan bisa diredakan. DJP memastikan tidak akan memungut pajak atas pemberian yang bersifat pribadi seperti amplop pernikahan, selama tidak bersifat rutin atau terkait kegiatan usaha.
BACA JUGA:41.287 Warga Musi Rawas Terima Bantuan Pangan Berupa Beras
BACA JUGA:Pemkab Mura akan Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit Mulut pada 26 Juli 2025