BACA JUGA:Geger Mojokerto: Wanita Asal Lampung Perkosa Janda di Kos dengan Ancaman Cutter
BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan! PLN Hadirkan Energi Surya untuk Sekolah Terpencil, di Kabupaten Sarolangun
Perlu Kolaborasi Lebih Luas
Perlindungan dan pendampingan untuk perempuan hamil di luar nikah membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan komunitas lokal. Pemerintah daerah bisa mengambil langkah progresif dengan membentuk unit layanan terpadu untuk perempuan dan anak, menyediakan rumah aman, atau membangun jaringan rujukan yang mudah diakses.
Sementara itu, masyarakat perlu belajar untuk lebih peduli, bukan menghakimi. Kehamilan di luar nikah bukan akhir dari segalanya, dan setiap perempuan berhak mendapatkan kesempatan kedua.
BACA JUGA:Soal Pendidikan Pancasila Kelas 3 SD/MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Bab 2: Aku Patuh Aturan
Jika Anda Membutuhkan Bantuan:
Hubungi LSM seperti YGSI (Yayasan Gemilang Sehat Indonesia) atau komunitas pendamping perempuan di kota Anda.
Konsultasikan ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk layanan kehamilan.
Cari komunitas daring (online support group) yang aman dan penuh empati.
BACA JUGA:Sabrina BRI, Bantu Nasabah Mendapatkan Informasi dan Layanan Perbankan Secara Cepat dan Mudah
BACA JUGA:Gaji Melalui BRI, Hidup Lebih Mudah: Kisah Nurul Aina, Nasabah Bank Rakyat Indonesia