Ironisnya, pihak keluarga menyatakan bahwa sang sopir bahkan telah mengakui bahwa dia yang menabrak korban, dan pernah mendatangi rumah keluarga untuk menyampaikan pengakuan tersebut secara langsung kepada ibu korban.
BACA JUGA:20 Kades di Lahat Terjaring OTT: Diduga Setor Dana Desa ke Aparat Penegak Hukum
BACA JUGA:Pengakuan IN: Demi Bertahan Hidup, Ibu Dua Anak Terjun ke Dunia Threesome
Perusahaan Diam, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Keluarga juga mengaku telah mendatangi perusahaan tempat sopir bekerja, namun tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Awalnya kami harap persoalan ini bisa diselesaikan baik-baik, tapi setelah tidak ada kejelasan, kami minta agar proses hukum ditegakkan. Supir harus bertanggung jawab,” lanjut Utreck.
BACA JUGA:Perempuan Hamil di Luar Nikah di Indonesia: Minim Perlindungan, Tapi Masih Ada Harapan.
Laporan resmi telah diajukan ke Bidang Propam Polda Sumut. Dalam laporan tersebut, nama-nama personel yang dilaporkan antara lain:
AKP Edward Simanjuntak (Kasatlantas Polres Belawan)
Ipda Nur Hidayat (Kanit Laka Polres Belawan)
Aiptu Mei Silalahi dan Riko Silalahi, anggota Satlantas lainnya
BACA JUGA:Kisah Pilu Haris, Bocah 6 Tahun Korban Tabrak Lari di Lubuklinggau: Kaki Kiri Harus Dioperasi
BACA JUGA:6 Alasan Mengapa Kulkas Harus Tetap Tegak Saat Dipindahkan, Jangan Pernah Dibawa Miring.
Keadilan yang Diperjuangkan
Keluarga menuntut kejelasan penanganan perkara, baik secara etik maupun hukum pidana. Mereka meminta agar tindakan aparat yang diduga melakukan pemerasan tidak ditutup-tutupi, dan kasus kematian Esron segera ditangani secara serius.