Kemensos Stop Bansos Seumur Hidup, Batas Maksimal Penerima Hanya 5 Tahun.

Jumat 01-08-2025,14:08 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Data 1,9 Juta Penerima Dihapus atau Dikoreksi

Gus Ipul juga mengungkapkan bahwa sebanyak 1,9 juta data penerima bansos telah dikoreksi dalam proses penyaluran terbaru. Hal ini bagian dari langkah Kemensos untuk melakukan penyaringan data secara ketat agar penyaluran bansos tepat sasaran.

“Sebagian besar memang masih menerima bansos, tapi sebagian lainnya sudah terkoreksi. Ada yang menerima pada triwulan pertama tapi tidak lagi di triwulan kedua,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat yang namanya tak lagi masuk daftar penerima bansos untuk tidak menyalahkan pihak kementerian.

“Ini bukan maunya Menteri, tapi sesuai data yang diberikan kepada kami,” tegas Gus Ipul.

BACA JUGA:BOH BRI Lubuk Linggau Disambut Hangat Kajari Musi Rawas, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas

BACA JUGA:Indonesia Disebut Negara Termiskin ke-2 Dunia, Ini Penjelasan Bank Dunia dan BPS.

Penyaluran Harus Tepat Sasaran, 45 Persen Diduga Salah Alamat

Gus Ipul menyampaikan keprihatinan mendalam atas ketidaktepatan sasaran bansos selama ini. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 45 persen penyaluran bansos tidak tepat sasaran.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh tidak sinkronnya data antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Untuk itu, pemerintah kini hanya menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai acuan tunggal dalam program pembangunan dan bansos.

“DTSEN sekarang menjadi satu-satunya rujukan resmi. Proses dan penetapan data dilakukan oleh BPS, sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025,” papar Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA:“Sultan Muda Sumsel” Sambangi Lubuk Linggau: Dorong Literasi Keuangan dan Wirausaha Muda

BACA JUGA:Jelang 17 Agustus, Bendera Bajak Laut One Piece Jadi Simbol Kritik Sosial.

Anggaran Bansos dan Subsidi Sentuh Rp. 500 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul menyampaikan bahwa total anggaran untuk subsidi dan bantuan sosial pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp500 triliun. Anggaran ini mencakup berbagai bentuk bantuan seperti PKH, sembako, PIP, subsidi gas 3 kg, BBM, hingga listrik.

Langkah pembaruan data dan pembatasan masa penerimaan bansos dinilai sebagai upaya strategis untuk mengefisienkan anggaran negara dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.

Kategori :